Kasus Petrus Fatlolon
Putusan Sela Dihormati, Petrus Fatlolon Siap Bongkar Dugaan Pemerasan Jaksa di Sidang Pokok
Majelis hakim menolak eksepsi Petrus Fatlolon dan melanjutkan perkara ke sidang pokok.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim menolak eksepsi Petrus Fatlolon dan melanjutkan perkara ke sidang pokok.
- Petrus menghormati putusan sela dan mengklaim ada dugaan pemerasan serta kriminalisasi oleh oknum jaksa.
- Ia optimistis sidang pokok akan membuka fakta dan kebenaran material kasus tersebut.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Bupati Maluku Tenggara Barat Petrus Fatlolon.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube bersama dua hakim anggota, Martha Maitimu dan Agus Hairullah, dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/1/2026).
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi resmi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000.
Baca juga: Oknum Dosen ACP Bantah Tuduhan Punya Hubungan Asmara dengan Pengurus DPW Partai NasDem Maluku
Baca juga: Bertahun-Tahun Akses Jalan Kepulauan Banda Rusak Berat, Warga Harap Perhatian Pemerintah
Meski menyatakan kekecewaan, Petrus Fatlolon mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan akan membuktikan dalam persidangan pokok perkara bahwa penetapannya sebagai tersangka hingga terdakwa sarat dengan kesalahan prosedur.
Menurut Petrus, perkara yang menyeretnya bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan diduga kuat bermuatan politisasi, pemerasan, hingga berujung pada kriminalisasi oleh oknum jaksa di wilayah Maluku.
Ia mengklaim dirinya menjadi target tekanan menjelang Pilkada 2024, saat tengah mempersiapkan diri maju sebagai calon Bupati KKT untuk periode kedua.
Dugaan tersebut sebelumnya mencuat ke publik setelah istri Petrus, Joice Pentury, mengadukan persoalan ini secara langsung ke Komisi III DPR RI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan pada Desember 2025.
Rapat itu disiarkan langsung melalui kanal YouTube TVR Parlemen.
Dalam forum tersebut, Joice Pentury membawa sejumlah dokumen, rekaman video, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman CCTV dari sebuah hotel yang diduga menjadi lokasi pertemuan antara Petrus dan sejumlah pejabat kejaksaan.
Dokumen-dokumen itu diklaim sebagai bukti dugaan pemerasan sebelum Petrus ditetapkan sebagai tersangka kasus SPPD fiktif pada Juli 2024, yang hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan di Kejaksaan Negeri KKT.
Rangkaian dugaan pemerasan tersebut disebut bermula dari permintaan Rp200 juta di Rumah Makan Sari Guri Lateri, dilanjutkan Rp200 juta di Rumah Makan Apong, hingga puncaknya permintaan sebesar Rp10 miliar, yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum jaksa.
Petrus menilai, penolakan eksepsi justru membuka ruang untuk mengungkap dugaan politisasi dan kriminalisasi secara terang dalam sidang pokok perkara.
Ia bahkan menyambut antusias rencana menghadirkan jaksa-jaksa yang disebut terlibat sebagai saksi.
“Dengan senang hati, justru itu bagus supaya kita bisa menggali dan mengungkap kebenaran material terhadap perkara ini,” tegas Petrus.
| Tuntutan Terhadap Petrus Fatlolon Dipersoalkan: Nilai Kerugian hingga Kejanggalan Identitas |
|
|---|
| Petrus Fatlolon dan Dua Mantan Direktur Dituntut Berat Kasus Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi |
|
|---|
| Kembali Bergulir Sidang Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi, Ini Rentetan Kejanggalan |
|
|---|
| Rentetan Sidang Korupsi PT. Tanimbar Energi, BAP 8 Saksi Dibacakan |
|
|---|
| Sidang PT Tanimbar Energi: Sekda Akui Tak Laporkan Hasil Telaah, Disposisi “Diteliti” Jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/petrus-fatlolon-tolak.jpg)