Jumat, 24 April 2026

Maluku Hari ini

Serobot Aset Negara di Asmil Bentas, Kodam XV Pattimura Polisikan Oknum Purnawirawan TNI

Kodam menegaskan lahan sah milik negara dan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan aset negara.

Istimewa/Sumber: Pendam XV
LAHAN TNI - Kodam XV/Pattimura resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum pensiunan TNI, Kopka (Purn) Jemy R, ke pihak kepolisian terkait dugaan penyerobotan lahan milik negara, Senin (26/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kodam XV/Pattimura membongkar fondasi rumah pensiunan TNI yang berdiri tanpa izin di lahan resmi Kodam di Asmil Bentas, Ambon.
  • Penertiban dilakukan setelah pendekatan persuasif dan peringatan resmi tidak diindahkan, dengan situasi tetap kondusif.
  • Kodam menegaskan lahan sah milik negara dan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan aset negara.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kodam XV/Pattimura resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang purnawirawan TNI ke pihak kepolisian terkait dugaan penyerobotan lahan milik negara. 

Langkah ini diambil setelah berbagai upaya persuasif dan pendekatan humanis tidak diindahkan oleh oknum bersangkutan.

Kasus tersebut bermula dari pendirian fondasi tiang bangunan rumah pribadi milik oknum pensiunan TNI, Kopka (Purn) Jemy R, yang berdiri tanpa izin di atas lahan resmi Kodam XV/Pattimura.

Baca juga: Diduga Serobot Tanah Negara, Bangunan Oknum Purnawirawan TNI Dibongkar Kodam XV Pattimura

Baca juga: Jemput POPMAL 2026, Komisi IV DPRD Maluku Tengah RDP Dengan Dispora dan KONI 

Bangunan tersebut berada di kawasan Asrama Militer (Asmil) Bentas, Kelurahan Nusaniwe, Kota Ambon.

Sekretaris Tim Terpadu, Kolonel Inf Jocky Pesulima, yang juga menjabat sebagai Pamen Ahli Bidang Sosial Budaya Sahli Pangdam XV/Pattimura menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan pilihan terakhir setelah oknum pemilik bangunan menunjukkan sikap tidak kooperatif. 

Sebelumnya, Kodam telah mengedepankan pendekatan persuasif sejak Senin (19/1/2026), termasuk memberikan peringatan resmi agar pembangunan dihentikan dan bangunan dibongkar secara mandiri dalam tenggang waktu tiga hari.

“Bahkan sebelum peringatan tertulis dikeluarkan, Danplek Asmil setempat sudah berulang kali memberikan teguran secara persuasif. Papan larangan membangun juga sudah dipasang dan dijelaskan bahwa lahan tersebut adalah tanah negara,” ujar Kolonel Jocky.

Namun, seluruh teguran tersebut tidak diindahkan. 

Hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak ditemukan itikad baik dari oknum tersebut untuk melakukan pembongkaran mandiri.

Kondisi inilah yang mendorong Tim Penertiban turun langsung ke lapangan untuk menertibkan bangunan, dengan pengawasan ketat dan disaksikan langsung oleh pemiliknya.

Kolonel Jocky Pesulima menegaskan bahwa Kodam XV/Pattimura bertindak semata-mata untuk menjaga aset negara.

“Kami mengamankan aset Kodam yang diserobot oleh oknum. Perlu ditegaskan, Kodam tidak memiliki niat sedikit pun untuk mengambil hak rakyat. Tanah ini secara perdata sah milik Kodam berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 110 Tahun 2022,” tegasnya dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (27/1/2026), 

Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami status hukum lahan tersebut dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.

“Kami ingin masyarakat paham dan tidak percaya jika ada pihak yang mengatakan bahwa tanah tersebut bukan milik Kodam,” tambahnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved