Maluku Hari ini
Serobot Aset Negara di Asmil Bentas, Kodam XV Pattimura Polisikan Oknum Purnawirawan TNI
Kodam menegaskan lahan sah milik negara dan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan aset negara.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Akibat sikap membandel tersebut, Kodam XV/Pattimura akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memasuki atau tidak meninggalkan pekarangan tertutup milik pihak lain.
Selain itu, Pasal 607 KUHP juga menjerat perbuatan menguasai lahan milik orang lain tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Meski dilakukan pembongkaran paksa dan pelaporan hukum, proses penertiban di lapangan berlangsung kondusif tanpa gesekan.
Kodam XV/Pattimura memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip humanis.
Penertiban sekaligus pelaporan ini menjadi peringatan keras dan edukasi bagi masyarakat luas agar tidak mencoba menyerobot atau memanfaatkan lahan negara tanpa izin.
Kodam menegaskan, aset negara memiliki fungsi strategis untuk kepentingan pertahanan dan kedinasan militer, sehingga setiap pelanggaran atas penggunaannya akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tegas.(*)
| Usai Gunung Botak, Gubernur Maluku Minta Satgas Pusat Tertibkan Tambang Merkuri di SBB |
|
|---|
| Gubernur Maluku Ancam Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal di Maluku |
|
|---|
| Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Namlea - Bara, Dua Anggota Monev PUPR Diperiksa Kejati Maluku |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Proyek Jalan Namlea–Teluk Bara Naik Meja Penyelidikan Kejati Maluku |
|
|---|
| 44 Penumpang KM Putra Crrish Selamat Usai Kapal Kandas di Perairan Benjina - Kabupaten Aru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pandam-sorobot-lahan.jpg)