Maluku Hari ini
Diduga Serobot Tanah Negara, Bangunan Oknum Purnawirawan TNI Dibongkar Kodam XV Pattimura
Penertiban dilakukan setelah pendekatan persuasif dan peringatan resmi tidak diindahkan, dengan situasi tetap kondusif.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
“Kami mengamankan aset Kodam yang diserobot oleh oknum. Perlu ditegaskan, Kodam tidak memiliki niat sedikit pun untuk mengambil hak rakyat. Tanah ini secara perdata sah milik Kodam berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 110 Tahun 2022,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami kedudukan hukum lahan tersebut dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami ingin masyarakat paham dan tidak percaya jika ada pihak lain yang mengatakan bahwa tanah tersebut bukan milik Kodam,” tambahnya.
Akibat sikap membandel oknum bersangkutan, Kodam XV/Pattimura akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Langkah tersebut merujuk pada Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memasuki atau tidak meninggalkan pekarangan tertutup milik pihak lain.
Selain itu, Pasal 607 KUHP juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang tanpa hak menguasai lahan milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca juga: Patra Migas Energi Pastikan Seluruh Gaji Karyawan Kalrez Segara Dibayar Lunas
Kodam XV/Pattimura memastikan seluruh proses penertiban dilaksanakan secara profesional, terukur, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan dan edukasi bagi masyarakat agar tidak mencoba menyerobot lahan milik negara.
Pihak Kodam menegaskan, penggunaan aset negara tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu kepentingan pertahanan negara dan tugas kedinasan militer.(*)
| Korupsi Dana Hibah Gereja di KKT Rp1 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Desak Usut Tuntas Sianida Ilegal, Ini 5 Tuntutan Tegas Konsorsium Masyarakat ke DPRD Maluku |
|
|---|
| Aksi Ketiga Konsorsium Masyarakat, DPRD Maluku Diminta Bongkar Tuntas Dugaan Sianida Ilegal |
|
|---|
| Irwasda Polda Maluku Turun Tangan, Seleksi Bintara Polri 2026 Dijamin Bersih dan Transparan |
|
|---|
| Bangkitkan Peran Pemuda, Karang Taruna Maluku Siapkan Pelantikan, Rakerda hingga Expo Besar Mei 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Tmah-negara-1.jpg)