Calo CPNS Kejaksaan
Oknum Jaksa Calo di Maluku Akui Dirinya Tidak Bergerak Sendiri, Ada Bosnya
Ia menyebut uang tersebut disetor kepada pihak lain yang disebut mampu meloloskan peserta dalam proses seleksi.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Seorang oknum Pegawai Kejaksaan di wilayah Maluku, Fredrika Schipper, mengakui tidak menikmati sendiri uang yang diterimanya dari praktik pencalonan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan.
- Ia menyebut uang tersebut disetor kepada pihak lain yang disebut mampu meloloskan peserta dalam proses seleksi.
- Namun, ketika ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari internal Kejaksaan, Fredrika enggan merinci.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Seorang oknum Pegawai Kejaksaan di wilayah Maluku, Fredrika Schipper, mengakui tidak menikmati sendiri uang yang diterimanya dari praktik pencalonan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan.
Ia menyebut uang tersebut disetor kepada pihak lain yang disebut mampu meloloskan peserta dalam proses seleksi.
“Kan beta setor ke yang bantu,” kata Fredrika kepada TribunAmbon.com saat dikonfirmasi mengenai aliran dana yang diterimanya.
Namun, ketika ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari internal Kejaksaan, Fredrika enggan merinci.
“Adalah,” ujarnya singkat.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di KKT
Baca juga: Warga Benteng Atas Ambon Keluhkan Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki
Pengakuan itu menguatkan dugaan bahwa Fredrika bukan satu-satunya aktor dalam praktik pencaloan CPNS tersebut.
Eka Putri Ramadani, pelapor dalam kasus ini menyebutkan Fredrika sejak awal menyampaikan bahwa kelulusan CPNS diurus oleh pihak internal Kejaksaan di Jakarta.
“Antua bilang yang tahan itu orang yang penting di Kejaksaan di Jakarta. Dan itu tu semua transfer ke Antua punya bos. Katanya itu Antua punya bos lama di Dobo,” Tutur Eka.
Kini kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan CPNS Kejaksaan.
Laporan itu diajukan Eka Putri Ramadani pada 7 Januari 2026 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8/1/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Polda Maluku telah menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat perintah penyidikan nomor : Sp.Lidik/9/I/RES/.1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 12 Januari 2026.
Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS Kejaksaan dengan imbalan uang sebesar Rp. 180 juta.
Setoran ini pun diakui ia tak sendiri. Ada beberapa teman dekat lainnya yang dijanjikan hal tersebut, namun belum mau untuk bersuara.
Sementara Eka disebutkan telah menyetor dari 180 juta itu secara bertahap, dan hingga saat ini pelapor mengaku baru menyerahkan Rp. 30 juta melalui transfer Bank.
Namun dalam waktu berjalan, pelapor mendengar bahwa janji kelulusan yang dilakukan oknum jaksa itu tidak benar.
Mendengar kabar tersebut kemudian pelapor mengajukan pengembalian uang yang telah diserahkan kepada oknum Jaksa itu.
Namun, oknum jaksa tersebut mengaku uang itu telah diserahkan kepada pihak terkait yang mengurus kelulusan itu.
Pelapor kemudian meminta berkali-kali sejak September 2025 namun hingga laporan yang dilayangkan, terlapor belum mengembalikannya.
Karena merasa dirugikan, pelapor melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.
Terkait hal ini pula, Fredrika mengakui adanya transaksi uang dengan pelapor terkait janji meloloskan CPNS Kejaksaan.
“Memang ada pemberian itu,” pengakuan oknum Jaksa saat ditanya transaksi gelap tersebut.
Sementara untuk tahap lebih lanjut di Polda Maluku, TribunAmbon.com telah mengonfirmasi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, sejak Jumat (16/1/2026), namun hingga kini belum direspon.
Kasus ini haruslah menjadi etensi khusus, mengingat seleksi CPNS, yang sejatinya seleksi itu dilaksanakan secara transparan dan berbasis kompetensi.
Diharapkan Polda Maluku dapat mengusut kasus tuntas kasus ini guna memastikan akuntabilitas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Sementara masyarakat luas haruslah berhati-hati dalam berbagai modus yang menjanjikan kelulusan CPNS, sebab seleksi tersebut tidak dipungut biaya. (*)
| Soal PTDH Fredrika Schipper, PH Tegaskan Bukan Sebab Kasus Calo CPNS Tapi Disiplin |
|
|---|
| Kejagung Pecat Fredrika Schipper Tidak dengan Hormat, Ajukan Keberatan Diberikan Waktu 14 Hari |
|
|---|
| 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, ASN Kejaksaan Kini Diperiksa Sebagai Tersangka Calo CPNS |
|
|---|
| Polda Maluku Tetapkan ASN Kejaksaan FS sebagai Tersangka Kasus Penipuan CPNS |
|
|---|
| Diduga jadi Calo CPNS Kejaksaan, Fredrika Schipper Berpotensi Dipecat! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Malra-sajam.jpg)