Sabtu, 25 April 2026

Bursel Hari Ini

JPU Ajukan Banding Vonis Bersyarat Dua Mantan Pejabat Bursel

Pengajuan banding tersebut dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Namlea membacakan putusan vonis pada Rabu, 31 Desember 2025.

|
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Ummi/Ummi Dalila Temarwut
KEJAKSAAN NEGERI BURU - Potret papan nama kantor Kejaksaan Negeri Buru di Jl.Mesjid Agung No.1 Namlea, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Senin (12/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • JPU ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Namlea dalam perkara pemalsuan dokumen.
  • Kasus itu melibatkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla, dan mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buru Selatan, Abdullah Tualeka.
  • Pengajuan banding tersebut dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Namlea membacakan putusan vonis pada Rabu, 31 Desember 2025.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Ummi Dalila Temarwut

BURU,TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Namlea dalam perkara pemalsuan dokumen yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla, dan mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buru Selatan, Abdullah Tualeka.

Pengajuan banding tersebut dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Namlea membacakan putusan vonis pada Rabu, 31 Desember 2025.

Dalam putusan itu, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat.

Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika para terdakwa kembali melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan selama satu tahun.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Aditya Nefa menyatakan pihaknya mengajukan banding karena vonis hakim tidak sejalan dengan tuntutan jaksa.

“Kita kan tuntutannya lima bulan penjara, dan putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan kita, jadi kita banding,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).

Baca juga: Kasus Cerai di Malteng Tahun 2025 Didominasi Perselisihan dan Pertengkaran

Baca juga: SPPG Wailola SBT Layani 1.307 Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis

Ia berharap permohonan banding yang diajukan oleh JPU dapat diterima oleh pengadilan tingkat selanjutnya.

“Kalau bisa, permohonan banding kita diterima sesuai dengan tuntutan kita,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan akhir yang digelar di ruang sidang pidana Pengadilan Negeri Namlea, majelis hakim menyatakan bahwa Abdullah Tualeka dan Iskandar Walla terbukti melakukan perbuatan pemalsuan dokumen secara bersama-sama. 

Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan bersifat pidana bersyarat.

Dengan diajukannya banding oleh JPU, perkara ini selanjutnya akan diperiksa di tingkat pengadilan yang lebih tinggi untuk mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved