Selasa, 19 Mei 2026

Maluku Hari ini

Kejari KKT Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara Berkekuatan Hukum

Dengan jenis perkara diantaranya, pencabulan, pembunuhan, perjudian, kekerasan, penyalahgunaan BBM ilegal, perkara narkotika.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Kejari KKT
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Persiapan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (25/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dimusnahkan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Selasa (25/11/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari KKT dan merupakan wujud komitmen penegakan hukum sekaligus upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti hasil tindak pidana.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, kepada TribunAmbon.com menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara tindak pidana. 

Dengan jenis perkara diantaranya, pencabulan, pembunuhan, perjudian, kekerasan, penyalahgunaan BBM ilegal, perkara narkotika, dan perkara obat-obatan ilegal. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian yang terkait perkara tindak pidana, obat-obatan ilegal sebanyak 31 jenis, tiga linting ganja, 0,5 gram sabu, bahan bakar minyak, serta berbagai barang bukti lainnya dari masing-masing perkara.

Kegiatan ini disaksikan oleh para pejabat dan unsur penegak hukum, antara lain Asisten Pemulihan Aset dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Tinggi Maluku Devi Freddy Muskitta, Asisten Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku Kol. Chk. Satar M. Hutabarat, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten
Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan.

Baca juga: Bawa Ratusan Gram Ganja, Pemuda Ambon Dituntut 6 Tahun Penjara

Baca juga: Kementerian DKP dan Bupati Malteng Matangkan Penataan Kawasan Kumuh di Banda

Hadir pula sebagai saksi pemusnahan, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Saumlaki I Made Bima Cahyadi, Wakapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar Kompol Wilhelmus B. Minanlarat, Penyidik PNS Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Indah Alfiani, serta jajaran dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejari KKT

“Melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kasi Intel Kejari KKT. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved