Maluku Hari ini
Kejari KKT Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara Berkekuatan Hukum
Dengan jenis perkara diantaranya, pencabulan, pembunuhan, perjudian, kekerasan, penyalahgunaan BBM ilegal, perkara narkotika.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dimusnahkan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Selasa (25/11/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari KKT dan merupakan wujud komitmen penegakan hukum sekaligus upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti hasil tindak pidana.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, kepada TribunAmbon.com menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara tindak pidana.
Dengan jenis perkara diantaranya, pencabulan, pembunuhan, perjudian, kekerasan, penyalahgunaan BBM ilegal, perkara narkotika, dan perkara obat-obatan ilegal.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian yang terkait perkara tindak pidana, obat-obatan ilegal sebanyak 31 jenis, tiga linting ganja, 0,5 gram sabu, bahan bakar minyak, serta berbagai barang bukti lainnya dari masing-masing perkara.
Kegiatan ini disaksikan oleh para pejabat dan unsur penegak hukum, antara lain Asisten Pemulihan Aset dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Tinggi Maluku Devi Freddy Muskitta, Asisten Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku Kol. Chk. Satar M. Hutabarat, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten
Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan.
Baca juga: Bawa Ratusan Gram Ganja, Pemuda Ambon Dituntut 6 Tahun Penjara
Baca juga: Kementerian DKP dan Bupati Malteng Matangkan Penataan Kawasan Kumuh di Banda
Hadir pula sebagai saksi pemusnahan, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Saumlaki I Made Bima Cahyadi, Wakapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar Kompol Wilhelmus B. Minanlarat, Penyidik PNS Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Indah Alfiani, serta jajaran dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejari KKT.
“Melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kasi Intel Kejari KKT. (*)
| Korupsi PAD Negeri Laha Rp1,28 Miliar, Mantan Raja dan Sekretaris Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| HUT Pattimura ke 209, Gubernur Maluku Tekankan Semangat Kapitan Harus Hidup di Generasi Muda |
|
|---|
| 3 Tersangka Korupsi Dana BOS dan DPA MTs Negeri Ambon 2023–2024 Resmi Ditetapkan |
|
|---|
| Ekonomi Maluku Awal 2026 Terkontraksi, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Penopang |
|
|---|
| Transportasi Laut Maluku Tumbuh, Namun Bongkar Muat Barang Turun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Nsnanaan.jpg)