Polisi Tidur
Polisi Tidur di Rindam XV Suli Digugat, Bhiken Layangkan Surat Terbuka tuk DPRD Maluku
Dalam surat terbuka itu, Bhiken mewakili masyarakat Maluku menyampaikan kegelisahan dan keresahan atas kebijakan tersebut.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kebijakan pemasangan speed bump atau polisi tidur di depan Markas Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) XV/Pattimura di Negeri Suli, Maluku Tengah, yang viral di media sosial kini berbuntut panjang.
Seorang pegiat sosial, Bhiken Amiruel, melayangkan surat terbuka yang mendesak Komisi I DPRD Provinsi Maluku untuk segera memanggil dan mengevaluasi Komandan Rindam (Danrindam) XV/Pattimura.
Dalam surat terbuka itu, Bhiken mewakili masyarakat Maluku menyampaikan kegelisahan dan keresahan atas kebijakan tersebut.
Pemasangan polisi tidur itu dinilai secara terang-terangan telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
"Bahwa, pemasangan polisi tidur tersebut dinilai sudah melanggar Permenhub No. 14 Tahun 2021. Terlebih lagi, pemasangan polisi tidur itu juga diketahui tidak adanya perizinan dengan pihak terkait, dalam hal ini pihak Rindam ke Balai Jalan Nasional serta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," tulis Meme Bhiken dalam surat yang kemudian diposting di akun media sosial miliknya.
Bhiken menilai tindakan Danrindam XV/Pattimura telah melampaui kewenangan dan berpotensi membahayakan ruang demokrasi.
"Katong menganggap kewenangan Danrindam XV/Pattimura sudah melampaui Peraturan Menteri dan itu berbahaya bagi demokrasi," tegasnya.
Bhiken juga menyoroti pernyataan viral Danrindam XV/Pattimura yang menyebutkan "polisi tidur harga mati bagi keselamatan bersama."
Baca juga: Setahun Prabowo-Gibran: Ratusan Siswa di SBB Keracunan Diduga Usai Santap Makanan Bergizi Gratis
Baca juga: Danrindam Sebut Siap Cabut Polisi Tidur Asalkan Ada Pihak Bisa Menjamin Keselamatan
Menurutnya, pernyataan itu terkesan ambisius dan tidak mengedepankan aspirasi masyarakat.
"Pernyataan 'polisi tidur harga mati bagi keselamatan bersama' oleh Danrindam XV/Pattimura, katong anggap terkesan ambisius dan tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Apalagi cuma baca AI dari pada baca aturan tertulis," kritiknya.
Ia menyarankan, pihak Rindam seharusnya mengedepankan dialog interaktif dengan seluruh pihak terkait dan masyarakat, alih-alih menggunakan cara komando atau keputusan sepihak.
Oleh karena itu, Bhiken secara resmi meminta Komisi I DPRD Provinsi Maluku, sebagai mitra kerja Pangdam XV/Pattimura, untuk segera memanggil dan mengevaluasi Danrindam XV/Pattimura terkait polemik yang kini menjadi sorotan publik di media sosial tersebut.
"Katong sayang dan cinta TNI sebagai alat pertahanan negara, tapi katong tar sayang apalagi cinta kebijakan pihak Danrindam XV/Pattimura yang katong nilai sudah melampaui batas dan membahayakan ruang demokrasi," tutup Meme Bhiken dalam surat yang ditandatanganinya sebagai Perwakilan Masyarakat Maluku.
Surat terbuka ini juga ditembuskan kepada Gubernur Maluku, Pangdam XV/Pattimura, Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Provinsi Maluku. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.