Jumat, 1 Mei 2026

Maluku Hari ini

Dirut PT Papua Putra Mandiri Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Tambang SBB Terus Didalami

Direktur Utama PT Papua Putra Mandiri diperiksa Kejati Maluku terkait dugaan kasus perizinan tambang marmer dan batu gamping di SBB.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa
KASUS KORUPSI- Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menyampaikan keberlanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp. 177 miliar, tahun anggaran 2020 hingga 2024. 

Ringkasan Berita:
  • Direktur Utama PT Papua Putra Mandiri diperiksa Kejati Maluku terkait dugaan kasus perizinan tambang marmer dan batu gamping di SBB.
  • Kasus ini menyangkut penerbitan IUP dan RKAB PT Gunung Makmur Indah serta dugaan ketidaksesuaian pengelolaan hasil tambang.
  • Sejumlah pejabat dan pihak perusahaan telah diperiksa, sementara proses masih tahap penyelidikan tanpa penetapan tersangka.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur Utama PT. Papua Putra Mandiri, berinisial ‘IFM’ diperiksa tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. 

Pemeriksa berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, beralamat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, pada Rabu (29/4/2026). 

Pemeriksa ini menyangkutkan kasus pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping kepada PT. Gunung Makmur Indah (PT.GMI) di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku Tahun 2020 hingga 2025. 

Baca juga: Layanan Feri Terhenti, Dishub SBT Bakal Kebut Perbaikan Tanusang 01

Baca juga: Proyek Hilirisasi Kelapa-Pala di Malteng Bakal Serap 18 Ribu Tenaga Kerja

PT. Gunung Makmur Indah  ialah perusahaan yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola pertambangan tersebut. 

Perusahaan itu diberi ijin dari Kementerian ESDM sejak Desember 2020 untuk mengelola marmer. 

Infonya telah beberapa kali memperoleh hasil dan diakui September 2025, perusahaan tersebut melakukan pemuatan hasil bahan mentah berupa batu gemping sebanyak 8000 ton ke salah satu perusahaan di Maluku Utara. Pemuatan bahan mentah itu disaksikan langsung Bupati SBB, Asri Arman bersama Forkopimda setempat.

Namun diduga selain persoalan ijin, kabarnya hasil perolehan tidak disetor secara baik ke kas daerah berupa DBH antara perusahaan dan Pemda setempat.

Saksi dan sejumlah barang bukti dalam tahap penyelidikan ini akan membuka tabir dugaan ketimpangan dalam pengelolaan pertambangan di daerah SBB itu.

“Untuk permintaan keterangan hari Rabu, 29 April 2026  yang diperiksa dalam Perkara Tambang SBB yaitu IFM-selaku Direktur Utama PT. Papua Putra Mandiri,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com pada Kamis (30/4/2026). 

Namun untuk detil pemeriksaan, tidak disampingkan, sebab materi pemeriksaan akan diekspos ketika masuk ke tahap penyidikan. 

Mendukung dudukan kasusnya terang, Direktur ini menambah rentetan pejabat perusahaan, pemegang saham hingga, pejabat pemerintah daerah yang telah dilakukan pemeriksaan. 

Dari perusahaan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah periksa Direktur Utama PT. Gunung Makmur Indah (PT.GMI) John Keliduan. 

Selain itu, pemegang saham PT. GMI bernama Po Kwang, juga telah diperiksa sejak pagi hingga larut malam pada Senin (13/4/2026).

Untuk Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, dalam menggali terkait ijin, ia pula telah  diperiksa 7 jam lebih pada Senin (30/3/2026). 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved