Kamis, 23 April 2026

DPRD Maluku

Penyaluran BBM Subsidi Tersendat, DPRD Maluku Desak Pertamina dan Pemda Tuntaskan

Komisi II DPRD Provinsi Maluku menemukan sejumlah SPBU belum memiliki izin penyaluran BBM bersubsidi di beberapa daerah.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
DPRD MALUKU - Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, saat wawancara mengenai pertemuan dengan Pertamina Patra Niaga yang digelar di ruang Komisi II DPRD Maluku pada Rabu (22/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Komisi II DPRD Provinsi Maluku menemukan sejumlah SPBU belum memiliki izin penyaluran BBM bersubsidi di beberapa daerah.
  • DPRD mendesak Pertamina Patra Niaga dan Pemda segera menuntaskan persoalan agar distribusi BBM tidak timpang di masyarakat.
  • DPRD juga mendorong percepatan legalitas SPBU serta peran aktif kepala daerah dalam menerbitkan rekomendasi izin penyaluran BBM subsidi.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi II menemukan masih adanya sejumlah sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tidak memiliki izin penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di beberapa kabupaten atau kota. 

Temuan itu langsung memicu desakan agar Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah (Pemda) segera menuntaskan persoalan tersebut. 

Mengingat BBM merupakan kebutuhan utama masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan sehari-hari. 

Baca juga: DPRD Maluku Tengah Desak KONI Maksimalkan Pembinaan Atlet Jelang POPMAL

Baca juga: DPRD Maluku Temukan Sejumlah SPBU Terkendala Penyaluran BBM Subsidi di Berbagai Kabupaten/Kota

Sementara keterbatasan penyaluran BBM subsidi tidak dapat dibiarkan karena menyangkut tata kelola distribusi energi secara merata. 

Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menyebut temuan itu disampaikan secara tegas dalam pertemuan bersama Pertamina Patra Niaga di ruang Komisi II DPRD Maluku pada Rabu (22/4/2026). 

"Ada beberapa lembaga penyalur SPBU yang tidak memiliki ijin dari BPH Migas untuk menyalurkan BBM bersubsidi baik jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) baik solar dan minyak tanah atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKT) berupa Pertalite," jelas Irawadi kepada rekan media usai pertemuan.

Disebutkan, SPBU yang belum memperoleh izin penyaluran itu diantaranya : Kecamatan Seram Utara (Kabupaten Maluku Tengah), Kota Piru (Kabupaten Seram Bagian Barat), Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Namun tidak disebutkan angka tersebut secara pasti. 

Kondisi ini tegas Ketua Komisi II DPRD Maluku, bahwa segera ditangani secara bersama antara Pertamina dan Pemerintah Daerah dalam mendorong adanya penyaluran BBM bersubsidi di daerah-daerah tersebut.

Hal ini agar tidak menimbulkan ketimpangan distribusi BBM di masyarakat. 

“Selama ini mereka nikmati untuk disalurkan ialah BBM non subsidi yang harganya cukup selangit. Seharusnya tidak boleh, ini kami atensi serius bersama Pertamina,” jelasnya. 

Pasca pertemuan tersebut, DPRD Maluku mendorong agar Pertamina Patra Niaga bersama Pemerintah Daerah (Pemda) segera mempercepat penyelesaian persoalan ini, termaksud membuka ruang pembinaan bagi SPBU yang belum berizin agar dapat diproses legalitasnya sesuai ketentuan BPH Migas agar dapat mengelola BBM subsidi. 

DPRD Maluku juga meminta Bupati dan Walikota di wilayah terkait segera menerbitkan rekomendasi sebagai syarat utama pengajuan izin, agar proses penataan distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran. 

“Kita akan kawal hal ini. Sebab penting sekali rekomendasi dari Kepala Daerah sebagai bagian tidak terpisahkan untuk SPBU salurkan BBM bersubsidi. Jika tidak ada, tentu tidak bisa,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved