Malteng Hari Ini
11 Permintaan Diajukan ke PTPN oleh Pemerintah Negeri Tananahu di Malteng, Simak Isinya
Kepala Pemerintah Negeri (KPN), Yulia Awayakuane merincikan sengketa lahan tersebut melalui surat yang diterbitkan per 14 April 2026.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Negeri (Pemneg) Tananahu di Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah mendukung masuknya investasi ke daerah mereka.
- Dukungan itu disampaikan menyusul diumumkannya Proyek Strategis Nasional (PSN) Kelapa dan Pala Senilai Rp 640 miliar yang rencananya bakal dibangun di wilayah Awaya Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah.
- PSN tersebut diinvestasi oleh Danantara melalui PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional VIII.
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Negeri (Pemneg) Tananahu di Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah mendukung masuknya investasi ke daerah mereka.
Dukungan itu disampaikan menyusul diumumkannya Proyek Strategis Nasional (PSN) Kelapa dan Pala Senilai Rp 640 miliar yang rencananya bakal dibangun di wilayah Awaya Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah.
PSN tersebut diinvestasi oleh Danantara melalui PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional VIII.
Di samping dukungan itu, Pemerintah Negeri Tananahu, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat meminta agar hak-hak masyarakat adat dapat dilindungi. Pasalnya mereka telah bersengketa hak guna usaha (HGU) lahan dengan perusahaan.
Kepala Pemerintah Negeri (KPN), Yulia Awayakuane merincikan sengketa lahan tersebut melalui surat yang diterbitkan per 14 April 2026.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Negeri Tananahu juga menyampaikan 11 permintaan kepada PTPN guna membicarakan pembangunan atau pemanfaatan areal di wilayah Negeri Tananahu.
"Sehubungan dengan itu, apabila PTPN benar-benar memiliki itikad baik untuk melanjutkan komunikasi, kerja sama, atau pembicaraan mengenai pembangunan dan pemanfaatan areal di wilayah Negeri Tananahu, maka Pemerintah Negeri Tananahu memohon agar hal-hal berikut ini terlebih dahulu diperhatikan, dihormati, dan dibicarakan secara resmi," ujar Yulia Awayakuane dalam keterangan tertulisnya yang diterima TribunAmbon, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Dukung Investasi, Pemneg Tananu di Teluk Elpaputih Minta Lindungi Hak Masyarakat Adat
Baca juga: Warga Masohi Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan di TPU Haruru
Berikut 11 permintaan Pemerintah Negeri Tananahu :
1. Pengakuan yang jelas bahwa wilayah yang dibicarakan adalah bagian dari wilayah/petuanan adat Negeri Tananahu, sehingga tidak boleh diperlakukan seolah-olah sebagai ruang kosong yang bebas dipergunakan tanpa persetujuan masyarakat adat.
2. Penyelesaian terhadap hak-hak lama masyarakat, termasuk seluruh janji, kewajiban, kompensasi, dan manfaat yang selama ini tidak pernah direalisasikan secara patut oleh pihak perusahaan.
3. Evaluasi dan penataan ulang sistem plasma, agar benar-benar berjalan secara terbuka, adil, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Negeri Tananahu, bukan hanya menjadi istilah di atas kertas.
4. Perlindungan terhadap wilayah hidup masyarakat, termasuk kantong-kantong masyarakat, area pemukiman, kebun, sumber air, daerah sagu, dan ruang penghidupan lain yang secara nyata dipakai masyarakat Negeri Tananahu.
5. Penghormatan terhadap sempadan sungai dan kelestarian lingkungan, termasuk larangan penebangan pada bantaran sungai sekurang-kurangnya 50 sampai 100 meter serta kewajiban menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
6. Prioritas tenaga kerja bagi anak negeri Tananahu yang memiliki kemampuan dan kualifikasi, agar pembangunan tidak hanya mengambil tanah masyarakat, tetapi juga memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat setempat.
7. Keterlibatan resmi Pemerintah Negeri, Badan Saniri Negeri, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat Negeri Tananahu dalam setiap tahapan pembicaraan, perencanaan, pemetaan, pengukuran, maupun pengambilan keputusan.
8. Larangan melakukan kegiatan sepihak dalam bentuk apa pun di atas wilayah adat Negeri Tananahu sebelum ada kesepahaman dan persetujuan resmi yang sah.
9. Pengaturan yang jelas mengenai aset dan sumber daya setempat, termasuk pasir, batu, kayu, dan potensi lain yang berada dalam wilayah adat Negeri Tananahu, agar tidak diambil atau dimanfaatkan tanpa dasar yang sah dan tanpa manfaat yang adil bagi masyarakat.
10. Bahwa Karena tuntutan Perkembangan Penduduk dan Kebutuhan Ekonomi Dalam Menunjang Kesejahteraan Masyarakat Adat Negeri Tananahu, maka ada beberapa petuanan /areal yang tidak akan kami berikan meliputi (Lahan Pemukiman, Pertanian, Peternakan) antara lain:
a. Untuk afdeling 09 Eleuw keseluruhan (356 Ha digunakan oleh PTPN dikontrak (di HGU)
b. Untuk afdeling 3B Haruru (304 Ha digunakan oleh negeri/masyarakat)
c. Untuk afdeling 4 Sukalopu (416 Ha digunakan oleh negeri/masyarakat)
d. Untuk afdeling 3a Awaya (144 Ha digunakan oleh negeri/masyarakat)
11. Jaminan tertulis bahwa setiap bentuk kerja sama, penggunaan lahan, atau skema pembangunan di masa mendatang akan dilakukan secara transparan, bermusyawarah, dan dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang jelas, bukan sekedar janji lisan atau pendekatan sepihak.
"Bahwa dengan demikian, sikap Pemerintah Negeri Tananahu adalah sepenuhnya mendukung pembangunan, tidak menghambat, namun pada saat yang sama memohon perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak Negeri Tananahu yang selama ini tidak diselesaikan secara layak," tandas KPN Tananahu, Yulia Awayakuane. (*)
| Gaji PPPK Paruh Waktu Kemenag Maluku Tengah Mulai Disalur, Begini Skemanya |
|
|---|
| Perpustakaan Keliling Disperpus Malteng Diminta Rutin Sambangi Sekolah di Telutih Tiap 2–3 Bulan |
|
|---|
| Kadis Pendidikan Malteng: Kepsek Menjabat Lebih dari 8 Tahun Akan Diganti |
|
|---|
| 150 Kepala Sekolah Masih Dijabat Plt, Dinas Pendidikan Malteng Bertahap Angkat Kepsek Definitif |
|
|---|
| Literasi Dikuatkan, Sekolah di Telutih Malteng Disambangi Perpustakaan Keliling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Yulia-Awakuane.jpg)