Minggu, 10 Mei 2026

Korupsi BRI

Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Batu Merah-Ambon Rp. 3,6 M, Pemeriksaan Saksi Masif Digelar

Kejati Maluku mengusut dugaan korupsi KUR di BRI Unit Batu Merah Ambon sejak 2022–2024, dengan kerugian miliaran rupiah.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
DANA KUR - Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy memberikan keterangan terkait kelanjutan penanganan Dugaan kasus KUR BRI. 

Ringkasan Berita:
  • Kejati Maluku mengusut dugaan korupsi KUR di BRI Unit Batu Merah Ambon sejak 2022–2024, dengan kerugian miliaran rupiah.
  • Modusnya menggunakan identitas warga (90 KTP) untuk kredit fiktif melalui rekayasa dokumen usaha.
  • Penyidikan masih berjalan, puluhan saksi diperiksa, namun belum ada tersangka ditetapkan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Batu Merah, Ambon. 

Kasus yang disebut melibatkan praktik terstruktur dan sistematis ini diduga telah berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. 

Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik berupaya memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termaksud para nasabah yang identitasnya diduga digunakan dalam pengajuan kredit fiktif. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Mantan Kajari Aru, Kejati Maluku Periksa Dua Saksi Baru

Baca juga: Minim Penerangan, Evakuasi Korban Lompat dari JMP Berlangsung Dramatis

Pemeriksaan saksi dinilai menjadi kunci untuk mengungkapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam skema tersebut.  

Pada Selasa 7 April 2026, Tim Penyidik memeriksa dua orang nasabah berinisial ARW dan LNS. 

Pemeriksaan berlanjut keesokan harinya Rabu 8 April 2026 dengan agenda pemanggilan 10 saksi.  Namun, yang hadir hanyalah dua nasabah berinisial IYR dan SR. 

“Rabu kemarin Perkara BRI Unit Batu Merah dari 10 orang saksi yang dipanggil, yang hadir hanya 2 saksi,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com pada Kamis (9/4/2026).

Kasus ini sendiri masih berada pada tahap penyidikan.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan melibatkan oknum Mantri/Marketing yang bekerja sama dengan pihak eksternal.

Mereka diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan kredit KUR dengan merekayasa dokumen usaha.

Sebanyak 90 KTP warga disebut digunakan dalam pengajuan kredit, yang terbagi dalam dua pola, yakni modus “topengan” dan “tampilan”, masing-masing sebanyak 45 rekening pinjaman. 

Dalam praktiknya, pemilik identitas dijanjikan imbalan mulai dari Rp. 150 ribu hingga Rp. 5 juta.

Mereka kemudian diarahkan memberikan keterangan seolah-olah memiliki usaha, meski dokumen usaha yang diajukan telah direkayasa.

Setelah kredit dicairkan, dana ditarik melalui ATM maupun agen BRILink oleh perantara atau calo, sebelum akhirnya diserahkan kepada oknum Mantri yang diduga menjadi aktor utama dalam skema ini. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved