Korupsi BRI
Periksa 29 Saksi Jaksa Temukan Ada Indikasi Korupsi di BRI Ambon Kota
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy menmbenarkan adanya indikasi perbuatan tindak pidana korupsi.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menemukan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus dugaan penyalahgunaan keuangan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy menmbenarkan adanya indikasi perbuatan tindak pidana korupsi.
“Sudah ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi,” ungkapnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (9/11/2024).
Dikatakan, kepastian didapat setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi-saksi.
"Pada Rabu 28 Agustus 2024, sebanyak 5 orang dari BRI unit ambon kota. Yakni Kepala Unit Ambon Kota, tiga orang dari marketing, dan satu orang URC," ucap dia.
"Lalu pada Kamis 29 Agustus 2024, memeriksa 4 orang saksi lainnya. Yakni mantan Kepala Unit BRI Ambon Kota, dua orang dari Unit Risk Complayed (URC) dan satu orang kepala manajer Bisnis Mikro (MBK),"
"Terakhir 20 nasabah Bank BRI Ambon Kota, yang diperiksa pada Kamis (7/11/2024)," jelas dia.
Sementara kata dia, untuk hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini, pihaknya sementara menunggu hasil perhitungan dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk memastikan jumlah besaran kerugian negara, tim masih menunggu hasil audit dari BPKP,” tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Bank-BRI-AY-PATTY-Ambon.jpg)