Korupsi ADD

Dugaan Korupsi Dana Desa Watkidat - Malra Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp 633 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana desa Ohoi Watkidat,

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
ILUSTRASI - Dugaan Korupsi Dana Desa Watkidat - Maluku Tenggara terbongkar. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana desa Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Dua pejabat yang terlibat ialah Kepala Ohoi Watkidat berinisial JF dan Kaur Keuangan/Bendahara berinisial BF.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini bukanlah tanpa dasar. 

Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 63 saksi, satu orang ahli, serta penyitaan sejumlah besar surat dan dokumen terkait penggunaan anggaran desa.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp633.370.500," jelas Kapolres dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Pasca Tawuran di UKIM, Wakil Dekan Teknik Bungkam Soal Pembinaan Karakter Mahasiswa

Baca juga: Cegah Banjir, Pelindo Ambon Gandeng Warga Bersihkan Selokan di Jalan Yos Sudarso 

Rincian kerugian tersebut di antaranya:

  • Tahun Anggaran 2022: Rp385.690.000
  • Tahun Anggaran 2023: Rp247.680.500

Kapolres Suhendi memaparkan bahwa kedua tersangka diduga kuat telah mengelola keuangan desa secara tertutup, tanpa melibatkan perangkat ohoi lainnya. 

Modus operandi mereka melibatkan sejumlah tindakan melawan hukum, termasuk:

  • Belanja Fiktif: Melaporkan pengeluaran yang sebenarnya tidak pernah ada.
  • Mark-up Harga: Menggelembungkan harga barang atau jasa dari nilai sebenarnya.
  • Kekurangan Belanja: Adanya selisih antara nota/kwitansi dengan jumlah yang tercantum dalam dokumen laporan pertanggungjawaban.

"Perbuatan kedua tersangka ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Mereka diduga kuat memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga menyebabkan kerugian bagi keuangan negara," tambah Kapolres.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Tipikor Polres Maluku Tenggara yang diperkuat oleh lebih dari dua alat bukti, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, menggarisbawahi keseriusan tindak pidana yang dilakukan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah hukum telah dilanjutkan. Pada 30 Oktober 2025, berkas perkara atas nama kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Tahap I) untuk proses hukum lebih lanjut.

AKBP Rian Suhendi menutup keterangannya dengan penekanan pada komitmen Polres Maluku Tenggara dalam pemberantasan korupsi.

"Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi sekecil apa pun, terutama yang merugikan masyarakat desa. Penegakan hukum ini adalah bentuk dukungan terhadap program nasional pemberantasan korupsi dan upaya menjaga integritas penggunaan dana desa agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved