Kamis, 9 April 2026

Pilkada 2024

431 TPS di Maluku Masuk Zona Blank Spot

431 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada tujuh kabupaten/kota di Provinsi Maluku masuk dalam zona blank spot.

Tangkapan Layar akun FB Arya Imul Wailissa
Ilustrasi TPS. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - 431 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada tujuh kabupaten/kota di Provinsi Maluku masuk dalam zona blank spot.

Yang artinya, area yang mengalami ketiadaan akses ke layanan informasi dan komunikasi.

Baik itu untuk jaringan seperti internet maupun terkendala aliran listrik.

"Itu yang kita ketahui. Memang masih sulit di jaringan dan listirk. Makanya kita tetapkan sebagai TPS blank spot," kata Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad.

Baca juga: Dana Hibah Pilkada Kota Ambon Belum Cair 100 Persen

Menurutnya, 431 TPS blank spot itu rinciannya 61 TPS di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), 34 di Maluku Tenggara (Malra), Buru 56 TPS, Kepulauan Aru 204 TPS, delapan TPS di Maluku Barat Daya (MBD), Buru Selatan 60 TPS dan delapan TPS di Kota Tual.

"Maluku kan terbagi dalam 11 kabupaten/kota. Yang tidak ada TPS blank spot hanya di Kota Ambon, Tanimbar, Seram Bagian Barat dan Seram Bagian Timur," jelasnya.

Sekadar tahu, total jumlah TPS di Maluku sebanyak 5.622 TPS.

Dari jumlah ini, 5.604 diantaranya TPS reguler dan 18 TPS khusus.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.341.012 pemilih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved