Minggu, 12 April 2026

Pemilu 2024

Besok! MK Baca 7 Putusan Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu Maluku

MK dijadwalkan akan membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Provinsi Maluku, Kamis (6/6/2024).

Tribunnews
Sidang perselisihan hail pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/202 antara Golkar dan Partai Gelora hasil TPS 10 Desa Wakasihu, Leihitu, Maluku Tengah di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Provinsi Maluku, Kamis (6/6/2024) besok.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, pihak pemohon telah memaparkan sejumlah bukti yang diduga kuat menunjukan adanya kecurangan dan pelanggaran yang terjadi selama Pemilu berlangsung.

Pihak termohon, yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPK dan pihak terkait lainnya telah memberikan tanggapan dan pembelaan terhadap tuduhan tersebut.

"Agenda pembacaan putusan sidang PHPU di MK dimulai dari tanggal 6-9 Juni 2024. Dan untuk Maluku terjadwal di tanggal 6 Juni 2024 besok," kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Kejadian Langka! Kotak Suara Hasil Pileg Maluku Tengah Dibuka di Sidang MK

Menurutnya, ada tujuh perkara PHPU yang akan dibacakan putusan sidangnya.

MK telah menjadwalkan sidang pertama dimulai dengan perkara nomor 249-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan Pemohon Perindo dari Dapil Maluku 1.

Perkara nomor 35-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pemohon Partai Perindo, dari Dapil Maluku Tengah 2.

Perkara nomor 244-02-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pemohon Fandy Anwar Renjaan (Caleg Partai Demokrat) dari Dapil Seram Bagian Timur (SBT) 2.

Perkara nomor 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024, pemohon Nono Sampono.

"Pembacaan putusan sidang empat perkara diatas terjadwal pukul 13.30 WIB," jelasnya.

Kemudian, pada pukul 19.00 WIB, akan dilanjutkan dengan sidang nomor perkara 262-01-02-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pemohon Partai Gerindra Dapil Kota Ambon 2.

Perkara nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pemohon Partai Golkar, dari Dapil Maluku Tengah 4.

Perkara nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pemohan Kapresi Jacob (caleg Perindo), dari daerah pemilihan (Dapil) Maluku Tengah I.

"Saya harap semua pihak tetap menghormati apa pun hasil yang diputuskan oleh MK," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved