Sengketa Pilpres
PDIP Ikhlas Terima Kekalahan Gugatan Sengketa Pilpres, Tapi Beri Catatan tuk MK
PDIP berharap dissenting opinion tentang penyalahgunaan kekuasaan tidak terjadi dalam pilkada mendatang.
TRIBUNAMBON.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Basarah mengatakan PDIP menerima putusan tersebut dengan beberapa catatan kepada MK.
Baca juga: MK: Perubahan Syarat Usia Capres 2024 Sudah Sesuai Putusan, Tak Ada Bukti KPU Berpihak
Baca juga: Ketua TKD Prabowo - Gibran di Ambon Ucap Syukur MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
"PDIP menerima putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan catatan," kata Basarah.
Menurut Basarah, putusan MK mengabaikan aspek keadilan substansial dalam mengambil keputusan.
Namun, dia menuturkan bahwa keputusan MK bersifat final dan binding alias pertama dan mengikat.
Basarah memberikan beberapa catatan tentang putusan MK dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.
Dia berharap pendapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terutama tentang penyalahgunaan kekuasaan tidak terjadi dalam pilkada mendatang.
Sebab, Indonesia negara demokrasi sehingga seluruh rakyat berhak terlibat untuk memilih pemimpin baik pusat maupun daerah.
"Maka ketika prinsip demokrasi itu kita pegang maka kedaulatan rakyat adalah di atas segalanya," ujar Basarah.
Dia berharap pendapat tiga hakim tersebut hendaknya menjadi refleksi dan introspeksi bagi seluruh pihak.
"Saya kira catatan itu penting untuk kami sampaikan untuk memberikan satu peringatan bersama terhadap kita semua terhadap PDIP juga untuk ke depan kita menjalankan prinsip demokrasi bukan hanya atas hukum yang bersifat prosedural dan formal, tetapi hukum yang bersifat substansial dan di atas semua itu ada etika yang harus kita junjung tinggi secara bersama-sama," kata Basarah.
| Irwasda Polda Maluku Turun Tangan, Seleksi Bintara Polri 2026 Dijamin Bersih dan Transparan |
|
|---|
| Ancaman Hukuman Mati Mengintai Dua Pembunuh Nus Kei, Kini Mendekam di Rutan Polda Maluku |
|
|---|
| Dua Pembunuh Ketua Golkar Malra Resmi Tersangka, Kini Mendekam di Tahanan Polda Maluku |
|
|---|
| Gelapkan Rp402 Juta Hasil BB, Hakim PN Ambon Vonis Eks Kacabjari Banda Naira 3 Tahun |
|
|---|
| Tak Pernah Diverifikasi, Warga Negeri Hote Ngaku Dirugikan: Bantuan Rumah Terancam Dicoret |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ahmad-Basarah-Ketua-DPP-PDIP.jpg)