Pilpres 2024

Ketua TKD Prabowo - Gibran di Ambon Ucap Syukur MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Rustam Latupono ucap syukur atas ditolaknya seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2024.

Ist
Ketua TKD Ambon, Rustam Latupono ucap syukur atas putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo - Gibran Kota Ambon, Rustam Latupono ucap syukur atas ditolaknya seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Setelah MK menolak seluruh gugatan, selaku kader dan Ketua TKD Ambon kita bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa,” kata Latupono kepada TribunAmbon.com melalui telepon, Senin (22/4/2024).

Kata dia, dengan legitimasi yang rakyat berikan kepada pasangan Prabowo - Gibran, itu berarti ada harapan untuk Indonesia Raya ini yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan dibawah pimpinan Paslon 02 ini.

Baca juga: TPD Maluku Tunggu Sikap Resmi DPP PDIP Soal MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud

Latupono juga ucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat yang telah turut memenangkan pasangan yang diusung partai Koalisi Indonesia Maju ini.

Apalagi untuk di kota berjuluk manise ini sendiri, kemenangan Prabowo - Gibran sebesar 67 persen.

“Sehingga kami harap dibawah kepemimpinan beliau berdua kesejahteraan di Indonesia khususnya Kota Ambon bisa lebih baik dari,” tandasnya.

Diberitakan, Majelis Hakim Mahkama Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD maupun Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Gugatan PHPU yang dibawa oleh Ganjar Mahfud memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan gugatan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memiliki nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved