Rabu, 8 April 2026

Divonis 6 Tahun Penjara, Prihartono Terbukti jadi Pelaku Kekerasan Seksual

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Tribunnews via The Week
Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri Dataran Hunimua menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Prihartono Ambon alias Pri dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, Selasa (11/3/2026).
  • Dalam amar putusan disebutkan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan”.

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pengadilan Negeri Dataran Hunimua menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Prihartono Ambon alias Pri dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, Selasa (11/3/2026).

Dalam putusan Nomor 4/Pid.Sus/2026/PN Dth, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap korban.

Dalam amar putusan disebutkan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan”.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Atas perbuatan itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ujar Hakim Ketua Donald Frederik Sopacua dalam amar putusan. 

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa selama persidangan terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan sikap kooperatif.

“Terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” katanya. 

Baca juga: Laksanakan Gaktiblin Lingkup Polresta Ambon, Peningkatan Disiplin Personel Jadi Tujuan Utama

Baca juga: Ultimatum Pemkab SBT: Besok Pedagang Tak Boleh Lagi Jualan di Jalan

Selain itu, terdakwa juga memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga.

Dalam amar putusan, majelis hakim turut menetapkan status barang bukti. 

Satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DE 1322 AD beserta surat-surat dan kunci kendaraan dikembalikan kepada saksi Ishaka Rumata.

Sementara itu, sejumlah barang berupa pakaian korban dirampas untuk dimusnahkan.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved