Divonis 6 Tahun Penjara, Prihartono Terbukti jadi Pelaku Kekerasan Seksual
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Dataran Hunimua menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Prihartono Ambon alias Pri dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, Selasa (11/3/2026).
- Dalam amar putusan disebutkan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan”.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pengadilan Negeri Dataran Hunimua menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Prihartono Ambon alias Pri dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, Selasa (11/3/2026).
Dalam putusan Nomor 4/Pid.Sus/2026/PN Dth, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap korban.
Dalam amar putusan disebutkan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan”.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Atas perbuatan itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ujar Hakim Ketua Donald Frederik Sopacua dalam amar putusan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa selama persidangan terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan sikap kooperatif.
“Terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.
Baca juga: Laksanakan Gaktiblin Lingkup Polresta Ambon, Peningkatan Disiplin Personel Jadi Tujuan Utama
Baca juga: Ultimatum Pemkab SBT: Besok Pedagang Tak Boleh Lagi Jualan di Jalan
Selain itu, terdakwa juga memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga.
Dalam amar putusan, majelis hakim turut menetapkan status barang bukti.
Satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DE 1322 AD beserta surat-surat dan kunci kendaraan dikembalikan kepada saksi Ishaka Rumata.
Sementara itu, sejumlah barang berupa pakaian korban dirampas untuk dimusnahkan.
| Kasus Penganiayaan di Desa Keffing Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Diserahkan ke Jaksa |
|
|---|
| Terkuak Modus! Bendahara Kejari SBT Akui Gelapkan Dana Kantor Rp. 700an Juta Tuk Kepentingan Pribadi |
|
|---|
| Pokdarwis Pulau Geser Resmi Dikukuhkan, Anak Muda Ambil Peran Kembangkan Destinasi Wisata |
|
|---|
| Buka Grand Final Duta GenRe 2026, Sekda SBT Dorong Generasi Muda Produktif dan Inovatif |
|
|---|
| GASIRA Maluku Ajak Masyarakat Lindungi Korban Kekerasan Seksual Anak Bukan Dikucilkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-kekerasan-seksual-atau-pencabulan-terhadap-anak.jpg)