Rabu, 3 Juni 2026

Divonis 6 Tahun Penjara, Prihartono Terbukti jadi Pelaku Kekerasan Seksual

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Tribunnews via The Week
Ilustrasi kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak 

Majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah),” bunyi putusan.

Diketahui, Prihartono merupakan seorang Pengemudi Mobil jalur Airnanang - Bula. sopir mobil penumpang lintas Bula Airnanang. 

Diberitakan sebelumnya, slah satu relawan pendidikan yang ditempatkan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), alami pelecehan seksual yang dilakukan Pengemudi Mobil jalur Airnanang - Bula.

Hal itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani, dalam keterangan tertulis kepada TribunAmbon.com, Rabu (12/11/2025).

Rahmat mengatakan peristiwa yang menimpa wanita muda berinisial D itu terjadi Rabu malam (5/11/2025), saat itu korban dari Desa Airnanang menaiki mobil terlapor untuk pergi ke kota Bula.

Tetapi dipertengahan jalan tepatnya di Desa Sesar aksi bejat PA dilancarkan ke korban D.

“Jadi kronologinya, terlapor PA melakukan pelecehan seksual terhadap korban di dalam mobilnya sekitar pukul 21.00 WIT,” ujar Rahmat.

Lebih lanjut, korban yang tak terima di lecehkan langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Seram Bagian Timur.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved