Jumat, 10 April 2026

SBT Hari Ini

Ultimatum Pemkab SBT: Besok Pedagang Tak Boleh Lagi Jualan di Jalan

Pemkab SBT akan memperketat penertiban pedagang di luar pasar mulai 8 April 2026, tanpa toleransi lanjutan.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Haliyudin Ulima
PEDAGANG LIAR - Pedagang berjualan di bahu jalan di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Selasa (7/4/2026). Pemerintah daerah memastikan penertiban akan diperketat mulai besok dengan mewajibkan seluruh pedagang masuk ke dalam pasar tanpa toleransi lagi. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab SBT akan memperketat penertiban pedagang di luar pasar mulai 8 April 2026, tanpa toleransi lanjutan.
  • Seluruh pedagang di kawasan pasar lama dan sekitarnya wajib masuk ke dalam pasar yang telah disiapkan.
  • Kebijakan ini bertujuan menciptakan ketertiban, mengurangi kemacetan, serta memperbaiki wajah Kota Bula.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memastikan penertiban pedagang yang berjualan di luar pasar akan diperketat mulai besok, Selasa (8/4/2026).

Kebijakan tersebut diambil setelah melalui rapat bersama dan pertemuan lanjutan antara pemerintah daerah dan tim terpadu.

Asisten II Setda SBT, Abu Saleh Salampessy, mengatakan Selasa (7/4/2026) dini hari menjadi batas toleransi terakhir bagi para pedagang.

“Beliau tawarkan kepada tim terpadu untuk hari ini memberikan toleransi kepada masyarakat, besok semua harus masuk ke pasar,” ujarnya.

Baca juga: Ambon dan Belanda Jajaki Kerja Sama, Pariwisata hingga Kesehatan Jadi Fokus

Baca juga: Penertiban Pedagang Bula Digencarkan, Sebagian Mulai Pindah ke Pasar Utama

Ia menegaskan, tidak akan ada lagi kelonggaran setelah batas waktu tersebut berakhir.

“Besok itu tidak ada lagi toleransi,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, penataan difokuskan di kawasan pasar lama hingga ke area sekitar yang selama ini dipadati pedagang di luar pasar.

Menurutnya, seluruh area tersebut akan dibersihkan dan pedagang diarahkan masuk ke dalam pasar.

“Yang paling teristimewa di kawasan pasar lama, itu sapu dari situ sampai di sini semua masuk ke pasar,” jelasnya.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban serta memperbaiki wajah kota Bula.

Selain itu, penataan juga bertujuan mengurangi kemacetan dan kesemrawutan di area pasar.

Ia menegaskan, kebijakan ini sudah berulang kali disosialisasikan kepada masyarakat.

Karena itu, pemerintah berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved