Senin, 20 April 2026

SBT Hari Ini

Bupati SBT Minta PPPK Paruh Waktu Cari Peluang Kerja di Tingkat Provinsi dan Kementerian

Ia menjelaskan, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan kepastian status kepada para tenaga yang selama ini telah mengabdi di SBT.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Ali/Haliyudin Ulima
PPPK PARUH WAKTU - Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Fachri Husni Alkatiri. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri, meminta para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerahnya untuk terus mencari peluang penerimaan kerja di tingkat provinsi maupun kementerian.
  • Menurut Fachri, para PPPK paruh waktu saat ini sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sehingga memiliki peluang untuk mendaftar pada berbagai penerimaan yang dibuka oleh pemerintah di level yang lebih tinggi.

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri, meminta para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerahnya untuk terus mencari peluang penerimaan kerja di tingkat provinsi maupun kementerian.

Menurut Fachri, para PPPK paruh waktu saat ini sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sehingga memiliki peluang untuk mendaftar pada berbagai penerimaan yang dibuka oleh pemerintah di level yang lebih tinggi.

“Pesan saya kepada teman-teman PPPK paruh waktu atau keluarga yang ada hari ini, tolong cari informasi tentang penerimaan, baik di provinsi maupun di kementerian. Karena sekarang sudah bisa daftar, sebab teman-teman paruh waktu sudah punya NIP,” ujarnya, Minggu (8/3/2026). 

Ia menjelaskan, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan kepastian status kepada para tenaga yang selama ini telah mengabdi di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Menurutnya, banyak dari mereka telah bekerja dan berjuang cukup lama demi mendapatkan pengakuan status sebagai bagian dari aparatur pemerintah.

Karena itu, pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk tetap memberikan status PPPK paruh waktu agar para tenaga tersebut memiliki legalitas yang jelas dalam sistem kepegawaian.

Baca juga: Sengketa Lahan Eks Hotel Anggrek, Dokumen Gugatan Latupono Diduga Palsu

Baca juga: Veatral Barbanetha Parera Dipolisikan, Diduga Tipu IRT Rp. 90 Juta, Modus Dana Talang Nasabah NSC 

Fachri menegaskan, keputusan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan, terutama untuk memastikan para tenaga yang telah lama mengabdi tidak kehilangan harapan terhadap masa depan mereka.

Diberikan sebelumnya, Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 3.132 pegawai di Lapangan Pancasila Kota Bula, Kamis (19/2/2026).

Ribuan penerima SK tersebut terdiri dari 320 tenaga kesehatan, 530 tenaga guru, dan 2.282 tenaga teknis di lingkup Pemkab SBT.

Dalam sambutannya, Fachri menyebut penyerahan SK ini sebagai jawaban atas penantian panjang para tenaga yang selama ini mengabdi.

“Kegiatan hari ini adalah jawaban atas penantian panjang, kesabaran, doa dan harapan saudara-saudari sekalian yang selama ini telah mengabdi dengan penuh ketulusan,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses pengangkatan yang memakan waktu lama bukan disengaja, tetapi karena penyesuaian regulasi nasional yang harus diselaraskan dengan kemampuan fiskal daerah.

Fachri juga mengakui keputusan menetapkan 3.132 PPPK paruh waktu bukan perkara mudah bagi pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah harus berhitung cermat di tengah tekanan fiskal yang sedang dihadapi.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved