SBT Hari Ini
DPRD SBT Dorong Skema Kerja Fleksibel Bagi PPPK Paruh Waktu
Risman Sibualamo selaku Ketua DPRD mengakui, opsi tersebut mengacu pada edaran Menteri Dalam Negeri terkait pola kerja paruh waktu.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- DPRD Kabupaten SBT mendorong penerapan skema kerja fleksibel bagi PPPK Paruh Waktu, Rabu (25/2/2026).
- Hal itu menyusul rendahnya besaran gaji yang diterima setiap bulannya, yakni Rp. 250 ribu.
- Risman Sibualamo selaku Ketua DPRD mengakui, opsi tersebut mengacu pada edaran Menteri Dalam Negeri terkait pola kerja paruh waktu.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendorong penerapan skema kerja fleksibel bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu (25/2/2026).
Hal itu menyusul rendahnya besaran gaji yang diterima setiap bulannya, yakni Rp. 250 ribu.
Risman Sibualamo selaku Ketua DPRD mengakui, opsi tersebut mengacu pada edaran Menteri Dalam Negeri terkait pola kerja paruh waktu.
“Ada skema lain sesuai edaran Mendagri bahwa waktu kerja paruh waktu ini fleksibel,” ujarnya.
Ia menyebut salah satu opsi yang dibahas adalah pengaturan kehadiran hanya satu hari dalam sepekan.
“Kalau bisa dalam satu minggu itu mereka cuma masuk satu hari, selebihnya work from anywhere,” jelasnya.
Baca juga: Di Hadapan Majelis Etik, Bripda Masias Akui Lalai Jalankan Tugas
Baca juga: Kapolda Maluku Jenguk Kapolres Tual yang Terluka Panah Saat Leraikan Bentrokan Pemuda
Secara hitungan matematis, skema itu dinilai lebih proporsional dibanding kewajiban masuk penuh.
“Kalau satu bulan cuma empat kali masuk, itu memang kesannya terlalu jauh, tapi ini menyesuaikan kemampuan daerah,” katanya.
Risman menambahkan, kebijakan ini masih berupa tawaran solusi sambil menunggu langkah lanjutan pemerintah daerah.
“Kita tawarkan solusi-solusi begitu,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tengah mengkaji soal skema jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar selaras dengan kemampuan pembayaran honor daerah.
Sekretaris Daerah SBT Ahmad Q Amahoru mengatakan, kajian dilakukan untuk menyesuaikan beban kerja dengan besaran gaji yang saat ini hanya Rp. 250 ribu per bulan.
“Kami sedang mengkaji soal jam kerja yang pantas dengan ketentuan pemerintah dan besaran gaji yang kita berikan,” ujar Amahoru dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD SBT, Selasa (24/2/2026).(*)
| Datangi Inspektorat dan Kejari, LMND SBT Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa |
|
|---|
| Soroti Dugaan Nepotisme, LMND SBT Desak Bupati Copot Kadis Kesehatan |
|
|---|
| Resmi Dilantik, IBI SBT Fokus Tekan Angka Kematian Ibu Serta Stunting di Wilayah Kepulauan |
|
|---|
| Kepala SKK Migas Janji Percepat Penanganan Masalah di PT. Karlez |
|
|---|
| Kondisi PT Karlez Dinilai Memburuk, DPRD SBT Desak Pergantian Investor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kskskspp.jpg)