SBT Hari Ini
Komisi I DPRD Warning Pemkab SBT: Penempatan PPPK Paruh Waktu Harus Sesuai Kebutuhan
Mereka menegaskan penempatan PPPK Paruh Waktu harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil organisasi agar tidak menimbulkan ketimpangan.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memberi peringatan keras kepada Pemkab SBT terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (24/2/2026).
- Mereka menegaskan penempatan PPPK Paruh Waktu harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil organisasi agar tidak menimbulkan ketimpangan distribusi pegawai.
- Peringatan itu disampaikan menyusul masih ditemukannya ketidakseimbangan distribusi PPPK di sejumlah instansi.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memberi peringatan keras kepada Pemkab SBT terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (24/2/2026).
Mereka menegaskan penempatan PPPK Paruh Waktu harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil organisasi agar tidak menimbulkan ketimpangan distribusi pegawai.
Peringatan itu disampaikan menyusul masih ditemukannya ketidakseimbangan distribusi PPPK di sejumlah instansi.
Ketua Komisi I DPRD SBT Abdul Aziz Yanlua menegaskan, penerimaan PPPK tidak boleh sekadar menambah jumlah pegawai, tetapi wajib berbasis analisis yang terukur.
“Penerimaan PPPK harus mempertimbangkan analisis beban kerja dan analisis jabatan,” ujar Ketua Komisi I DPRD SBT Abdul Aziz Yanlua.
Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak membiarkan penumpukan pegawai pada instansi yang beban kerjanya kecil.
Pasalnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola aparatur.
“Supaya instansi yang job kerjanya kecil jangan sampai pegawainya justru lebih banyak, itu masalah,” katanya.
Baca juga: Rakor TIMPORA: Perkuat Sinergi Kolaborasi Antar Instansi
Baca juga: Perkuat Penetrasi di Timur Indonesia, PT Importa Jaya Abadi Resmikan Cabang ke-27 di Kota Ambon
Selain itu, Komisi I juga meminta pemerintah daerah merapatkan distribusi PPPK paruh waktu hingga ke tingkat desa apabila ditemukan kelebihan personel pada instansi tertentu.
“Kalau di instansi seperti PAUD, TK atau sekolah jumlahnya sedikit dibanding PPPK di wilayah itu, maka bisa ditempatkan di desa. Bisa sebagai operator desa, operator merah putih dan seterusnya supaya semua terdistribusi secara rapat,” bebernya.
Ia juga kembali menegaskan bahwa penempatan berbasis domisili harus menjadi perhatian utama DPRD.
Hal itu penting agar PPPK tidak terbebani biaya pribadi akibat penugasan yang jauh dari tempat tinggal.
“Kami minta dikembalikan ke tempat masing-masing supaya tidak ada beban biaya pribadi bagi mereka,” .(*)
| Datangi Inspektorat dan Kejari, LMND SBT Desak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa |
|
|---|
| Soroti Dugaan Nepotisme, LMND SBT Desak Bupati Copot Kadis Kesehatan |
|
|---|
| Resmi Dilantik, IBI SBT Fokus Tekan Angka Kematian Ibu Serta Stunting di Wilayah Kepulauan |
|
|---|
| Kepala SKK Migas Janji Percepat Penanganan Masalah di PT. Karlez |
|
|---|
| Kondisi PT Karlez Dinilai Memburuk, DPRD SBT Desak Pergantian Investor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kskskspp.jpg)