SBT Hari Ini
Polres SBT Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Seksual ke Kejaksaan
Polres SBT melimpahkan tiga tersangka kasus kekerasan seksual berinisial SAGP, JU, dan PRI ke Kejaksaan Negeri SBT
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Polres SBT melimpahkan tiga tersangka kasus kekerasan seksual berinisial SAGP, JU, dan PRI ke Kejaksaan Negeri SBT secara bersamaan, Senin (26/1/2026).
- Perkara meliputi dua kasus persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Bula Barat dan Bula, serta satu kasus kekerasan seksual terhadap Guru Indonesia Mengajar.
- Kejaksaan memastikan proses tahap II berjalan sesuai prosedur dan perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Polres Seram Bagian Timur (SBT) melimpahkan tiga tersangka dari tiga perkara kekerasan seksual berbeda ke Kejaksaan dalam waktu bersamaan, Senin (26/1/2026).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SAGP, JU, dan PRI, dengan lokasi kejadian perkara yang berbeda-beda.
Tersangka SAGP terlibat perkara kekerasan seksual terhadap anak dengan tempat kejadian perkara di Kecamatan Bula Barat.
Baca juga: Banjir Rob Waimolong Belasan Tahun, Pemdes Hitu Messing Janji Bangun Talud 2026
Baca juga: Fahrul Kaisuku Ditetapkan sebagai Karateker Ketua KNPI SBB
Sementara tersangka JU juga terjerat perkara persetubuhan terhadap anak dengan lokasi kejadian di Kecamatan Bula.
Adapun tersangka PRI terlibat perkara kekerasan seksual terhadap Guru Indonesia Mengajar, yang ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani, menyampaikan bahwa ketiga tersangka diserahkan ke Kejaksaan secara bersamaan.
“Ketiga tersangka kami serahkan secara bersamaan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur hari ini, berikut dengan barang bukti masing-masing perkara,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penyerahan berjalan sesuai prosedur dan kondisi para tersangka.
“Seluruh tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan selanjutnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Sementara itu, JPU Zulfahri Aji menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah tahap II ini, perkara akan kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” pungkasnya.(*)
| Pemdes SBT Bantah Dana Desa Dipakai Bangun Gerai KDMP, Akui Hanya Syarat Hibah Lahan |
|
|---|
| DD dan ADD SBT Baru Cair 30 Persen, Pemdes Akui Anggaran Dipangkas Drastis |
|
|---|
| 18 Desa Persiapan SBT Dikejar Deadline 2027, Verifikasi Batas Jadi Penentu |
|
|---|
| Pemkab SBT Ungkap Polemik BSPS di Negeri Hote, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Pemkab Seram Bagian Timur Pastikan Negeri Hote Tetap Dapat BSPS, Dijanjikan Masuk Tahap Ketiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kasus-enak1.jpg)