Minggu, 26 April 2026

SBT Hari Ini

Hasil Penegakan Disiplin ASN Pemkab SBT, 11 Pegawai Dipecat

11 pegawai Pemkab SBT dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik ASN yang sudah tiga kali digelar.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
PEMDA SBT - Bupati Kabupaten SBT, Fachri Husni Alkatiri saat diwawancarai awak media usai kegiatan Audit Maternal Perinatal Surveilans dan Respons (AMPSR) di Aula Pandopo Bupati, Rabu (7/1/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • 11 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dipecat.
  • Pemecatan itu berdasarkan hasil sidang kode etik ASN yang sudah tiga kali digelar.
  • Sidang digelar atas kebijakan penegakan disiplin ASN melalui inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Kabupaten SBT, Fachri Husni Alkatiri.

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – 11 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dipecat.

Pemecatan itu berdasarkan hasil sidang kode etik ASN yang sudah tiga kali digelar.

Bupati Kabupaten SBT, Fachri Husni Alkatiri mengatakan, pihaknya terus berkomitmen dalam memperketat penegakan disiplin ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Fachri menyebut, Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah OPD bukan bertujuan memeriksa capaian kinerja berbasis angka.

Namun untuk memastikan tingkat kehadiran serta kepatuhan ASN terhadap aturan disiplin.

“Saya datang bersama tim penegak disiplin untuk mengecek kehadiran dan penegakan disiplin di tiap OPD,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab SBT Pastikan SK PPPK Paruh Waktu Segera Rampung, Tunggu Paraf OPD

Baca juga: Pimpinan OPD di SBT Dilarang Lindungi ASN Indisipliner, Pemda Ancam Sanksi

Kata dia, penegakan disiplin menjadi langkah yang tidak bisa ditawar mengingat jumlah ASN di Kabupaten SBT sangat besar, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas.

“Kalau tidak ingin serius bekerja, pilihannya banyak. Kalau tidak mau memilih, maka pemerintah yang akan memberi pilihan melalui penegakan disiplin,” tegasnya.

Lanjutnya, sanksi pemecatan sudah dilakukan meski seluruh keputusan masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain pemecatan, sejumlah ASN lainnya juga dijatuhi sanksi disiplin berat, sedang, hingga ringan sesuai dengan tingkat pelanggaran.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved