SBT Hari Ini
Pencairan Dana Desa Tersendat Akibat PMK 81/2025, Ini Penjelasan Pemdes SBT
Pemerintah Kabupaten SBT menegaskan masih terdapat ruang kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 disebut berpotensi mengancam sejumlah kepala desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Terutama bagi mereka yang dililit tagihan toko bangunan karena material pekerjaan telah diambil menggunakan skema bayar setelah pencairan tahap II.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten SBT menegaskan masih terdapat ruang kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk menyikapi regulasi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten SBT, Yehamzah Alhamid, menjelaskan bahwa tiga hari setelah PMK 81 diterbitkan, pemerintah pusat kembali mengeluarkan surat edaran yang memuat sejumlah penjelasan penting.
“Setelah PMK 81 keluar, tiga hari kemudian itu keluar lagi surat edaran menteri. Di dalam situ ada penjelasan-penjelasan yang bisa dibijaki,” ujarnya saat diwawancarai TribunAmbon.com di Kantor DPRD SBT, Jumat (12/12/2025) malam.
Baca juga: Dicecar Isu-Isu Kemasyarakatan, DPD Demokrat Malteng Buka Diri Terima Kritik Saran
Baca juga: Pemkab SBT Akui OPD Masih Berkantor di Gedung Sewa, Ini Tanggapan Bupati Fachri
Ia mengungkapkan, setidaknya terdapat sekitar lima poin penting dalam surat edaran tersebut yang dapat menjadi dasar solusi bagi pemerintah desa.
Salah satu poinnya yakni pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) desa.
“Kalau memang ada Silpa, maka Silpa itu bisa digunakan,” ujarnya.
Selain itu, Pendapatan Asli Desa (PAD) juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan perubahan anggaran desa.
“Kalau memang punya semacam PAD, PAD itu juga bisa digunakan untuk dilakukan perubahan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Yehamzah menambahkan bahwa terdapat opsi pencatatan sebagai tambahan anggaran yang pembayarannya dilakukan pada tahun 2026.
Namun, mekanisme ini tidak menggunakan Dana Desa (DD).
“Terakhir itu dicatat sebagai tambahan yang nantinya akan dibayarkan di tahun 2026, tapi tidak menggunakan Dana Desa, tapi ADD,” tegasnya.
Menurut Yehamzah, anggaran yang dapat digunakan adalah Alokasi Dana Desa (ADD), bukan Dana Desa yang bersumber dari APBN.
| Program Koperasi Desa Merah Putih di SBT Tersendat, Lahan Kembali Dipersoalkan |
|
|---|
| Respon Cepat Polres SBT, Jalan Rusak di Depan Bengkel Lakudo Kota Bula Akhirnya Diperbaiki |
|
|---|
| 4 Mahasiswa Demo di Kejari SBT Soal Dugaan Korupsi DD-ADD dan Pengadaan Obat |
|
|---|
| Gubernur Maluku Konsisten Dukung Hilirisasi Sagu di SBT: Kita Harus Berjuang Sampai Jadi |
|
|---|
| Bupati Persilahkan Pimpinan OPD Tak Sejalan Agar Mundur Diri: Hilirisasi Sagu Bukan Kerja Main-Main |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/dfge3e2.jpg)