Kamis, 23 April 2026

SBT Hari Ini

Pencairan Dana Desa Tersendat Akibat PMK 81/2025, Ini Penjelasan Pemdes SBT

Pemerintah Kabupaten SBT menegaskan masih terdapat ruang kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
PMK 81 - Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Yehamza Alhamid. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 disebut berpotensi mengancam sejumlah kepala desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Terutama bagi mereka yang dililit tagihan toko bangunan karena material pekerjaan telah diambil menggunakan skema bayar setelah pencairan tahap II.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten SBT menegaskan masih terdapat ruang kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk menyikapi regulasi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten SBT, Yehamzah Alhamid, menjelaskan bahwa tiga hari setelah PMK 81 diterbitkan, pemerintah pusat kembali mengeluarkan surat edaran yang memuat sejumlah penjelasan penting.

“Setelah PMK 81 keluar, tiga hari kemudian itu keluar lagi surat edaran menteri. Di dalam situ ada penjelasan-penjelasan yang bisa dibijaki,” ujarnya saat diwawancarai TribunAmbon.com di Kantor DPRD SBT, Jumat (12/12/2025) malam.

Baca juga: Dicecar Isu-Isu Kemasyarakatan, DPD Demokrat Malteng Buka Diri Terima Kritik Saran

Baca juga: Pemkab SBT Akui OPD Masih Berkantor di Gedung Sewa, Ini Tanggapan Bupati Fachri

Ia mengungkapkan, setidaknya terdapat sekitar lima poin penting dalam surat edaran tersebut yang dapat menjadi dasar solusi bagi pemerintah desa.

Salah satu poinnya yakni pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) desa.

“Kalau memang ada Silpa, maka Silpa itu bisa digunakan,” ujarnya.

Selain itu, Pendapatan Asli Desa (PAD) juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan perubahan anggaran desa.

“Kalau memang punya semacam PAD, PAD itu juga bisa digunakan untuk dilakukan perubahan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Yehamzah menambahkan bahwa terdapat opsi pencatatan sebagai tambahan anggaran yang pembayarannya dilakukan pada tahun 2026. 

Namun, mekanisme ini tidak menggunakan Dana Desa (DD).

“Terakhir itu dicatat sebagai tambahan yang nantinya akan dibayarkan di tahun 2026, tapi tidak menggunakan Dana Desa, tapi ADD,” tegasnya.

Menurut Yehamzah, anggaran yang dapat digunakan adalah Alokasi Dana Desa (ADD), bukan Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved