SBT Hari Ini
Pencairan Dana Desa Tersendat Akibat PMK 81/2025, Ini Penjelasan Pemdes SBT
Pemerintah Kabupaten SBT menegaskan masih terdapat ruang kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
“Tidak menggunakan DD, bisa menggunakan ADD. Karena Dana Desa yang nanti turun di tahun 2026 itu sudah ditentukan penggunaannya,” katanya.
Dirinya berharap agar para kepala desa di Kabupaten SBT tidak panik dalam menyikapi PMK 81 Tahun 2025, namun tetap berhati-hati dan taat regulasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Diberikan sebelumnya, sebanyak 198 desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terancam tidak menerima penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai menyulitkan proses pencairan.
Hal itu disampaikan langsung Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten SBT, Muhammad Irfan Buatan saat diwawancarai Tribunambon.com via WhatsApp, Kamis (4/12/2025).
Irfan menjelaskan, regulasi baru ini membuat penyaluran Dana Desa tahap II tidak lagi dipisah antara anggaran ERMAT dan Non-ERMAT.
Pihaknya mengaku, akibat dari pemberlakuan PMK yang jatuh pada (25/11/2025) lalu, membuat seluruh desa di SBT kesulitan melakukan penyesuaian.(*)
| Program Koperasi Desa Merah Putih di SBT Tersendat, Lahan Kembali Dipersoalkan |
|
|---|
| Respon Cepat Polres SBT, Jalan Rusak di Depan Bengkel Lakudo Kota Bula Akhirnya Diperbaiki |
|
|---|
| 4 Mahasiswa Demo di Kejari SBT Soal Dugaan Korupsi DD-ADD dan Pengadaan Obat |
|
|---|
| Gubernur Maluku Konsisten Dukung Hilirisasi Sagu di SBT: Kita Harus Berjuang Sampai Jadi |
|
|---|
| Bupati Persilahkan Pimpinan OPD Tak Sejalan Agar Mundur Diri: Hilirisasi Sagu Bukan Kerja Main-Main |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/dfge3e2.jpg)