SBT Hari Ini
Mahasiswa Geruduk Kejari dan Inspektorat SBT, Ini Permintaan Mereka
Masa menyoroti posisi Sekretaris Dinas Pendidikan SBT yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi itu.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) kembali menyuarakan tuntutan keras terkait dugaan korupsi dana beasiswa di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT dan Inspektorat, Senin (1/12/2025) itu, massa menegaskan empat tuntutan utama yang mereka nilai harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Masa menyoroti posisi Sekretaris Dinas Pendidikan SBT yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi itu.
Mereka menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dapat diberhentikan sementara apabila sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi.
“Kami mendesak Kepala Dinas Pendidikan segera memberhentikan sementara Sekretaris Dinas yang saat ini sedang dalam proses hukum," ujar penanggung jawab aksi, Zainal Kelderak.
Baca juga: Berita Kehilangan STNK Atas Nama Johana Jacomina Uneputty
Baca juga: Kunker ke Maluku, Komite III DPD RI Soroti Ancaman Serius Kepunahan Bahasa Daerah
Dalam tuntutan kedua, IMM bersama LMND mendesak Kejaksaan Negeri SBT untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Plt UPTD Kecamatan Bula Barat.
Keduanya disebut turut berperan dalam dugaan korupsi dana beasiswa di lingkup Disdik SBT.
Selain itu, masa aksi menilai proses penyidikan tidak boleh berhenti pada satu atau dua nama saja, melainkan harus mencakup semua pihak yang turut memegang peran dalam pelaksanaan program beasiswa tersebut.
“Pengembalian uang negara bukan alasan menghentikan proses hukum. Kami mendesak Kejari menindaklanjuti dengan tegas semua oknum yang diduga terlibat, baik dari Dinas Pendidikan maupun DPRD,” tegasnya.
Mereka menyebut nilai kerugian negara dalam kasus beasiswa tersebut mencapai sekitar Rp. 840 juta.
Massa juga meminta lembaga pengawasan itu membuka secara transparan bukti pengembalian dana beasiswa dari sejumlah oknum yang diduga terlibat.
“Inspektorat harus tunjukkan bukti setoran ke kas daerah. Jangan disembunyikan. Publik berhak tahu siapa saja yang sudah mengembalikan dan berapa jumlahnya,” lanjutnya.
Pihaknya menegaskan aksi mereka akan terus berlanjut apabila tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti.
Mereka meminta seluruh lembaga terkait bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang telah berlarut-larut tersebut.(*)
| Fasilitas Sekolah di SBT Disorot, Rifai Kelkusa: Masih Ada Siswa Belajar di Gedung Tak Layak |
|
|---|
| Disnakertrans SBT Target Penyelesaian 1.000 Sertipikat Lahan Transmigrasi 2026 Mendatang |
|
|---|
| Cetak Sawah 1.359 Hektare di SBT Diproyeksi Serap Ribuan Tenaga Kerja |
|
|---|
| Danau Sole Masuk Nominasi API Awards 2026, Ini Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui |
|
|---|
| Wisatawan Kini Bisa Menyusuri Danau Sole SBT dengan Perahu Bening |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/EDS2QW.jpg)