Kamis, 23 April 2026

SBT Hari Ini

Mahasiswa Geruduk Kejari dan Inspektorat SBT, Ini Permintaan Mereka

Masa menyoroti posisi Sekretaris Dinas Pendidikan SBT yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi itu. 

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Ali/Haliyudin Ulima
KEJARI SBT - Kepala Kejaksaan Negeri SBT I. Ketut Sudiarta saat menemui masa aksi ketika berunjuk rasa di kantornya, Senin (1/12/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) kembali menyuarakan tuntutan keras terkait dugaan korupsi dana beasiswa di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT dan Inspektorat, Senin (1/12/2025) itu, massa menegaskan empat tuntutan utama yang mereka nilai harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Masa menyoroti posisi Sekretaris Dinas Pendidikan SBT yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi itu. 

Mereka menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dapat diberhentikan sementara apabila sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi.

“Kami mendesak Kepala Dinas Pendidikan segera memberhentikan sementara Sekretaris Dinas yang saat ini sedang dalam proses hukum," ujar penanggung jawab aksi, Zainal Kelderak.

Baca juga: Berita Kehilangan STNK Atas Nama Johana Jacomina Uneputty

Baca juga: Kunker ke Maluku, Komite III DPD RI Soroti Ancaman Serius Kepunahan Bahasa Daerah

Dalam tuntutan kedua, IMM bersama LMND mendesak Kejaksaan Negeri SBT untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Plt UPTD Kecamatan Bula Barat. 

Keduanya disebut turut berperan dalam dugaan korupsi dana beasiswa di lingkup Disdik SBT.

Selain itu, masa aksi menilai proses penyidikan tidak boleh berhenti pada satu atau dua nama saja, melainkan harus mencakup semua pihak yang turut memegang peran dalam pelaksanaan program beasiswa tersebut.

“Pengembalian uang negara bukan alasan menghentikan proses hukum. Kami mendesak Kejari menindaklanjuti dengan tegas semua oknum yang diduga terlibat, baik dari Dinas Pendidikan maupun DPRD,” tegasnya.

Mereka menyebut nilai kerugian negara dalam kasus beasiswa tersebut mencapai sekitar Rp. 840 juta.

Massa juga meminta lembaga pengawasan itu membuka secara transparan bukti pengembalian dana beasiswa dari sejumlah oknum yang diduga terlibat.

“Inspektorat harus tunjukkan bukti setoran ke kas daerah. Jangan disembunyikan. Publik berhak tahu siapa saja yang sudah mengembalikan dan berapa jumlahnya,” lanjutnya.

Pihaknya menegaskan aksi mereka akan terus berlanjut apabila tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti. 

Mereka meminta seluruh lembaga terkait bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang telah berlarut-larut tersebut.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved