SBT Hari Ini
Antrean SKCK Membludak, Polsek Bula Terbitkan 710 Surat Keterangan Pengganti Sementara
Tercatat, hingga Jumat (19/09/2025) kemarin, Polsek Bula telah mengeluarkan 710 suket untuk para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Lonjakan permintaan SKCK di Polres Seram Bagian Timur (SBT) membuat Kepolisian Sektor (Polsek) Bula mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara SKCK.
Tercatat, hingga Jumat (19/09/2025) kemarin, Polsek Bula telah mengeluarkan 710 suket untuk para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kanit Intelkam Polsek Bula, AIPDA Deddi Falla, menjelaskan bahwa penerbitan suket ini bertujuan untuk mengantisipasi batas waktu pengunggahan dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang akan segera ditutup pada Senin (22/9/2035) mendatang.
Menurutnya, dengan adanya surat keterangan tersebut, peserta PPPK paruh waktu dapat mengunggah dokumen sementara sambil menunggu proses pembuatan SKCK di Polres SBT selesai.
"Suket ini dibuat agar mengantisipasi sistem pengunggahan dokumen syarat SCCN atau pengisian DRH itu tutup. Suket ini sebagai alternatif, sambil menunggu pembuatan SKCK di Polres SBT," ujar Deddi.
Baca juga: Permintaan SKCK Melonjak, Polres SBT Kerja Maraton Layani Calon PPPK Paruh Waktu
Baca juga: 10 Situs Bersejarah di Kota Tual Bakal Diusulkan jadi Cagar Budaya
Meski demikian, Deddi menegaskan bahwa surat keterangan tersebut hanya bersifat sementara dan para pemohon SKCK wajib membuat SKCK mereka.
"Peserta wajib membuat SKCK, sebab SKCK itu syarat wajib untuk kebutuhan PPPK paruh waktu," tambahnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa Polsek Bula terus bekerja secara maksimal dan optimal untuk menjawab ribuan peserta PPPK paruh waktu yang saat ini dikejar deadline.
Berkat arahan dari Kapolres SBT, AKBP Alhajat, Kasat Intelkam, dan Kapolsek Bula, seluruh personel berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.
"Kami berharap peserta yang membuat suket ini agar bersabar, karena pelayanan yang kami berikan ini sudah maksimal dan optimal," tutupnya.(*)
[13.20, 20/9/2025] Haliyudin Tribun: POLSEK BULA - Peserta PPPK Paruh Waktu saat mengurus surat keterangan pembuatan SKCK di Kantor Polsek Bula, Jumat (20/9/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/POLSEK-BULA-321.jpg)