SBT Hari Ini

Pemkab SBT Buka 3.258 Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025

Kabar baik ini sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 12 September 2025.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
PPPK SBT - Bupati Fachri Husni Alkatiri didampingi Wakil Bupati Mohammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena, disampingi Sekda SBT Ahmad Q. Amahoru dan Kepala BKD SBT Zainal Arifin Vanath, saat foto bersama 764 ASN PPPK, di Pendopo Bupati, Kota Bula, Kamis (28/8/2025). 

"Apabila peserta tidak mengakhiri pengisian DRH pada laman SSCASN sampai dengan tanggal 22 September 2025 dan tidak menyampaikan kelengkapan dokumen kepada Panselda CASN Kabupaten Seram Bagian Timur sampai dengan tanggal 23 September 2025, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dianggap gugur/mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur," lanjutnya.

Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan NI PPPK Paruh Waktu serta berhak memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab SBT. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved