SBT Hari Ini
Pemkab SBT Buka 3.258 Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025
Kabar baik ini sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 12 September 2025.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
"Apabila peserta tidak mengakhiri pengisian DRH pada laman SSCASN sampai dengan tanggal 22 September 2025 dan tidak menyampaikan kelengkapan dokumen kepada Panselda CASN Kabupaten Seram Bagian Timur sampai dengan tanggal 23 September 2025, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dianggap gugur/mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur," lanjutnya.
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan NI PPPK Paruh Waktu serta berhak memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab SBT. (*)
| Capaian SPM Rendah, DPRD SBT Tekankan Pelayanan Nyata Bukan Sekadar Laporan |
|
|---|
| Terungkap Pemilik Perusahan Pengadaan Obat ke Dinkes SBT adalah Suami Plt Kadinkes Punira Kilwaga |
|
|---|
| Komisi III DPRD SBT Soroti Distribusi Obat, Kadis Kesehatan Akui Ada yang Mendekati Kedaluwarsa |
|
|---|
| BPOM Ambon Pastikan Distribusi Obat di Seram Bagian Timur Masih Sesuai Aturan |
|
|---|
| Komisi III DPRD SBT Minta Kejelasan 18 Desa Persiapan, Fathul Kwairumaratu: Sudah Sampai Tahap Mana? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ppk-mifta.jpg)