Kamis, 16 April 2026

SBT Hari Ini

Komisi II DPRD SBT Tuntaskan LKPJ 2025, Rekomendasi Jadi Bahan Evaluasi Pemda

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat bersama mitra komisi, yang dirumuskan menjadi rekomendasi resmi lembaga legislatif.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Ali/Haliyudin Ulima
DPRD SBT - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Husin Rumadan, saat diwawancarai Tribunambon.com di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) merampungkan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 dengan sejumlah catatan penting.
  • Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat bersama mitra komisi, yang dirumuskan menjadi rekomendasi resmi lembaga legislatif.
  • Ketua Komisi II DPRD SBT, Husin Rumadan, mengatakan bahwa hasil utama dari pembahasan tersebut adalah rekomendasi yang menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) merampungkan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 dengan sejumlah catatan penting.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat bersama mitra komisi, yang dirumuskan menjadi rekomendasi resmi lembaga legislatif.

Ketua Komisi II DPRD SBT, Husin Rumadan, mengatakan bahwa hasil utama dari pembahasan tersebut adalah rekomendasi yang menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

“Output dari rapat ini adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh komisi, kemudian dirangkum juga dengan komisi-komisi lain,” ujarnya saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Tunggu Antrian BBM, KM Sanus 67 Diperkirakan Berangkat 2 Hari Lagi dari Pelabuhan Tual

Baca juga: Kasus Liliz RL Terus Dikawal, Anak Mama Dalen Datangi Ditreskrimsus Polda Maluku Minta SP2HP

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut menjadi dasar sikap DPRD terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Husin, rekomendasi yang disusun berisi berbagai catatan terhadap pelaksanaan program pemerintah.

“Rekomendasi ini memberikan catatan-catatan jika ada pelaksanaan kegiatan yang belum maksimal,” katanya.

Selain itu, rekomendasi juga memuat dorongan perbaikan dan pengembangan program ke depan.

Ia menegaskan, rekomendasi DPRD tidak bersifat mengikat seperti peraturan daerah.

Dalam konteks tersebut, DPRD tidak berada pada posisi menerima atau menolak LKPD secara mutlak.

“Jadi ini bukan peraturan daerah, tapi dia adalah rekomendasi dari DPRD, DPRD dalam konteks tidak menerima atau menolak, tapi bersifat rekomendasi,” ujarnya.

Meski demikian, rekomendasi tersebut tetap menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

“Dan itu selalu menjadi perhatian pemerintah untuk diakomodir dalam pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya maupun yang sedang berjalan,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved