SBT Hari Ini

Pemkab SBT Buka 3.258 Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025

Kabar baik ini sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 12 September 2025.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
PPPK SBT - Bupati Fachri Husni Alkatiri didampingi Wakil Bupati Mohammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena, disampingi Sekda SBT Ahmad Q. Amahoru dan Kepala BKD SBT Zainal Arifin Vanath, saat foto bersama 764 ASN PPPK, di Pendopo Bupati, Kota Bula, Kamis (28/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) umumkan pembukaan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025. 

Kabar baik ini sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 12 September 2025.

Total alokasi yang tersedia di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBT sebanyak 3.258 orang. 

Jumlah tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yakni  sebanyak 2.262 orang dialokasikan untuk pegawai non-ASN yang datanya tercatat di Pangkalan Data BKN pada tahun 2022.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Maluku 15 September 2025, Sebagian Wilayah Hujan Ringan dan Berawan

Baca juga: Patroli Gabungan Malam Hari Polres Tual, Sisir 12 Titik Stategis Bersama Brimob dan Satpol PP

Kelompok ini meliputi 272 tenaga guru, 218 tenaga kesehatan, dan 1.772 tenaga teknis.

Sementara 996 orang lainnya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang tidak terdata di Pangkalan Data BKN tahun 2022.

Terdiri dari 261 tenaga guru, 115 tenaga kesehatan, dan 620 tenaga teknis.

Hal itu tertuang dalam surat edaran pemerintah SBT dengan Nomor: 800.1.2.2/2029/2025, tentang Daftar Peserta Alokasi dan Pemberkasan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2025. 

Pengumuman ini sekaligus menjadi awal dari proses pemberkasan bagi para peserta yang telah masuk dalam daftar alokasi. 

Diharapkan, para pegawai non-ASN dapat mempersiapkan diri dan berkas-berkas yang diperlukan untuk tahapan selanjutnya.

Teridiri dari dokumen elektronik yakni, pas foto terbaru, ijazah dan transkip nilai, daftar riwayat hidup, surat pernyataan lima poin, SKCK, dan surat keterangan sehat. 

Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk menyiapkan dokumen pelengkap untuk verifikasi administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) berupa surat keterangan aktif bekerja dan surat pernyataan kesanggupan menerima gaji atau upah sesuai kemampuan keuangan. 

"Peserta yang dinyatakan mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu Wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 22 September 2025," bunyi surat tersebut. 

Setelah mengakhiri pengisian DRH pada laman SSCASN, peserta wajib mengumpulkan dokumen kepada Panselda CASN Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur paling lambat tanggal 23 September 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved