SBT Hari Ini
Pemkab SBT Buka 3.258 Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025
Kabar baik ini sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 12 September 2025.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) umumkan pembukaan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.
Kabar baik ini sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 12 September 2025.
Total alokasi yang tersedia di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBT sebanyak 3.258 orang.
Jumlah tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yakni sebanyak 2.262 orang dialokasikan untuk pegawai non-ASN yang datanya tercatat di Pangkalan Data BKN pada tahun 2022.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Maluku 15 September 2025, Sebagian Wilayah Hujan Ringan dan Berawan
Baca juga: Patroli Gabungan Malam Hari Polres Tual, Sisir 12 Titik Stategis Bersama Brimob dan Satpol PP
Kelompok ini meliputi 272 tenaga guru, 218 tenaga kesehatan, dan 1.772 tenaga teknis.
Sementara 996 orang lainnya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang tidak terdata di Pangkalan Data BKN tahun 2022.
Terdiri dari 261 tenaga guru, 115 tenaga kesehatan, dan 620 tenaga teknis.
Hal itu tertuang dalam surat edaran pemerintah SBT dengan Nomor: 800.1.2.2/2029/2025, tentang Daftar Peserta Alokasi dan Pemberkasan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2025.
Pengumuman ini sekaligus menjadi awal dari proses pemberkasan bagi para peserta yang telah masuk dalam daftar alokasi.
Diharapkan, para pegawai non-ASN dapat mempersiapkan diri dan berkas-berkas yang diperlukan untuk tahapan selanjutnya.
Teridiri dari dokumen elektronik yakni, pas foto terbaru, ijazah dan transkip nilai, daftar riwayat hidup, surat pernyataan lima poin, SKCK, dan surat keterangan sehat.
Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk menyiapkan dokumen pelengkap untuk verifikasi administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) berupa surat keterangan aktif bekerja dan surat pernyataan kesanggupan menerima gaji atau upah sesuai kemampuan keuangan.
"Peserta yang dinyatakan mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu Wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 22 September 2025," bunyi surat tersebut.
Setelah mengakhiri pengisian DRH pada laman SSCASN, peserta wajib mengumpulkan dokumen kepada Panselda CASN Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur paling lambat tanggal 23 September 2025.
PDI Perjuangan SBT Soroti Rencana Perda RPJMD 2025-2029, Desak Prioritaskan RTRW |
![]() |
---|
Setujui RPJMD, PDI Perjuangan Beri Catatan Kritis Soal Sagu dan Tanah Adat di Seram Bagian Timur |
![]() |
---|
Oknum Guru di SBT Diduga Rudapaksa Siswanya, LSM dan GPM Desak Polres SBT Usut Tuntas |
![]() |
---|
Tahun Ini RSUD Bula Tangani 10 Penderita Gizi Buruk, 8 Pasien Dipulangkan Dengan Kondisi Membaik |
![]() |
---|
Kunjungi Pasien Gizi Buruk di RSUD Bula, TP-PKK Akui Peranya Sebatas Edukasi dan Berikan santunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.