SBT Hari Ini
Demo di Kantor Bupati, Warga Minta Pemda Lindungi Hak Ulayat Masyarakat Adat SBT
Mereka datang menggunakan satu mobil truk dilengkapi alat pengeras suara, dengan membentangkan spanduk berukuran sedang.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, SERAM BAGIAN TIMUR - Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adat Menggugat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), aksi unjuk rasa di kantor Bupati setempat, Senin (1/9/2025).
Mereka datang menggunakan satu mobil truk dilengkapi alat pengeras suara, dengan membentangkan spanduk berukuran sedang.
Spanduk tersebut bertuliskan 'Stop Korbankan Masyarakat Teluk Waru dan Bula Barat, Copot Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepala UPTD Kehutanan Daerah SBT, Sekaligus Periksa UPTD Kehutanan Daerah SBT'.
Hal itu sebagai bentuk kecaman warga untuk mendapatkan kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak atas masyarakat adat dari hutan mereka yang dipatok sebagai kawasan lindung.
Baca juga: Uskup Diosis Amboina, Mgr Seno Ngutra Minta Masyarakat Maluku Jangan Mudah Terprovokasi
Ayub Rumbaru (32) selaku kordinator aksi menilai, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan hukum, sebab telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat 2 yang mengakui keberadaan masyarakat adat, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat adalah hak milik masyarakat adat, bukan hutan negara," ujarnya.
Dirinya meminta agar pemerintah daerah setempat menjamin perlindungan bagi masyarakat di SBT, khususnya Kecamatan Teluk Waru dan Bula Barat.
Pasalnya, Ia mengakui hak adat dan hutan masyarakat adat di dua kecamatan itu, sengaja dijadikan sebagai kelinci percobaan oleh negera.
Baca juga: Apel Siaga dan Patroli Gabungan TNI di Bula, Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah
Hal itu semakin diperparah dengan beberapa warga daerah setempat yang saat ini tengah menjalani proses hukum lantaran masih beraktivitas di daerah yang dinilai sebagai kawasan lindung.
Ketiadaan sosialisasi dari Dinas Kehutanan juga menjadi sorotan.
Warga mengaku tidak pernah mendapatkan pembinaan mengenai batas-batas hak adat, sehingga mereka terpaksa menebang pohon di wilayah hutan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari tanpa menyadari risiko hukum yang mengintai.
"Kami hadir di sini untuk meminta kepada Pemerintah Daerah agar bisa mengimbangi masyarakatnya, melindungi, dan mengayomi rakyatnya sendiri yang ada di Kabupaten SBT," tutupnya. (*)
| Buka Muscab PKB, Bupati Fachri Tekankan Kolaborasi dan Dorong Hilirisasi Sagu di SBT |
|
|---|
| Lima Proposal Revitalisasi Rumah Adat Lolos Seleksi, Bupati SBT Dorong Penguatan Sektor Budaya |
|
|---|
| Krisis Air Bersih di Desa Lapela SBT, Warga Harus Jalan Kaki Berkilo Meter |
|
|---|
| Revitalisasi Rumah Adat di SBT Didorong, 10 Proposal Masuk, 5 Sudah Lolos Verifikasi |
|
|---|
| Hendak Berjualan, Seorang IRT di Geser Tewas Diduga Terjatuh ke Laut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/adat-sbt.jpg)