Malra Hari Ini

Provokator Konflik Perumda dan Karang Tagepe di Maluku Tenggara diserahkan ke JPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLRES MALRA : Y.I.K alias Setan pelaku Provokator konflik Perumda dan Karang Tagepe diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Jumat (25/7/2025).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara (Malra), pada Jumat (25/7/2025), melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malra, terhadap pelaku konflik Perumda dan Karang Tagepe.

Tersangka  Y.I.K Alias Setan (33), diduga sebagai pelaku Provokator Konflik Perumda dan Karang Tagepe, pada 16 Maret 2025.

Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, mengatakan pelimpahan  tersangka dan barang bukti tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Baca juga: Pemkab Malra Cegah Stunting dan Kematian Ibu Lewat Gerakan Bumil Sehat

Bersama tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut ke JPU,  yakni seperangkat alat tajam.

"Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Malra," ujarnya.

Dirinya menegaskan, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum Polres Malra dalam melakukan penegakkan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. 

Ia mengatakan, motif tersangka yaitu melakukan aksi serangan balasan terhadap Kompleks Karang Tagepe Ohoijang, sedangkan modus operandi dari tersangka yaitu melakukan pertemuan dan mengajak orang untuk melakukan penyerangan Komplek Karang Tagepe Ohoijang  dengan menggunakan senjata tajam.

"Atas perbuatannya, Y.I.K alias Setan dipersangkakan  Pasal 160 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 Tahun pidana penjara," terangnya.

Baca juga: Akui Temuan Belatung di Lauk Makanan Bergizi Gratis, Mega Herlyn Soplanit: Maaf Kalau Ada Kelalaian

Polres Malra mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh berbagai ajakan, atau upaya untuk membuat kekacauan baik secara verbal maupun melalui media sosial 

"Kami akan menindak tegas berbagai tindak pidana yang menjadi penyulut konflik," pungkasnya. (*)

Berita Terkini