Oknum Polisi Selingkuh
Anika Bakal Lapor Suami Atas Dugaan Penganiayaan di Tengah Kasus Perzinaan dan Narkoba
Sebelumnya, tim Paminal Polda Maluku telah memeriksa Bripka Malfry Mikhael Masela terkait tuduhan perzinaan dan
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengungkapkan bahwa Anika Pitun, saksi dalam kasus dugaan perzinaan dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Bripka Malfry Mikhael Masela, akan melaporkan balik suaminya dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya, tim Paminal Polda Maluku telah memeriksa Bripka Malfry Mikhael Masela terkait tuduhan perzinaan dan penggunaan sabu-sabu di Mako Polsek Baguala.
Selain itu, keterangan juga telah diminta dari Anika Pitun, yang dituding terlibat dalam perbuatan tersebut.
Menurut Kombes Pol. Rositah Umasugi, Anika Pitun dalam keterangannya menyatakan bahwa ia mengalami penganiayaan saat suaminya memaksanya untuk mengakui perbuatan perzinaan dengan Bripka. Malfry Mikhael Masela.
"Berdasarkan keterangan saksi AP, yang bersangkutan akan melaporkan balik Pelapor menyangkut tindak pidana penganiayaan yang dialaminya pada saat Pelapor memaksanya untuk mengakui perbuatan perzinahan dengan Terlapor," jelas Kombes Pol. Rositah Umasugi.
Baca juga: Kejati Maluku Tuntaskan Kasus Penyalahgunaan Narkotika oleh Dora Melalui Keadilan Restoratif
Baca juga: Kasus Selingkuh: AP Ngaku Bersetubuh dengan Bripka Malfry Masela di Markas Polsek Baguala
Laporan terkait dugaan penganiayaan ini akan menambah dimensi baru pada kasus yang sedang ditangani oleh Polda Maluku.
Diberitakan sebelumnya, Tim Subbid Paminal Propam Polda Maluku hingga saat ini belum menemukan bukti kuat terkait kasus dugaan perzinaan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum anggota Polsek Baguala, Bripka Malfry Mikhael Masela.
Meskipun demikian, penyelidikan terhadap laporan yang diajukan oleh Richard Ayal ini akan terus dilakukan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa tim Unit Subbid Paminal telah melakukan pengembangan atas laporan tertanggal 10 Juli 2025.
Laporan tersebut mencakup dugaan perzinaan serta pelanggaran disiplin dan kode etik Kepolisian yang diduga dilakukan oleh Bripka Malfry yang menjabat sebagai Banit Reskrim Polsek Baguala.
Dalam penyelidikan ini, tim Paminal telah memeriksa Pelapor, Richard Ayal, yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk Anika Pitun, istri Richard, yang dituding terlibat dalam perzinahan dan penggunaan sabu-sabu bersama Bripka Malfry. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.