Ambon Hari Ini

Emak Single Parent di Kota Ambon Terjerat Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dihukum 4 Tahun 

Penulis: Maula Pelu
Editor: Ode Alfin Risanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOTIKA- Natalia saat mengikuti sidang putusan perkara kepemilikan narkotika jenis Sabu, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/7/2025).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ibu beranak satu berstatus single parent alias orang tua tunggal di Kota Ambon, terjerat kasus narkotika jenis sabu, Natalia (30) divonis empat tahun penjara. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/7/2025).

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua menyatakan bahwa terdakwa Natalia terbukti “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu”.

Baca juga: Pasca Diberitakan TribunAmbon.com, Pengelola Gedung Mardika Gali Saluran Pembuangan Air

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Natalia Mokat dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ucap Hakim. 

Natalia juga dihukum membayar denda Rp. 800 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana penjara 2 bulan. 

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran kecil dililit dengan solasiban warna hitam berisi serbuk Kistal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu, disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution warna silver yang terdapat didalam tas kain warna ungu, dengan total berat 0,1266 gram, dirampas untuk dimusnahkan. 

Sementara satu Handphone merk Vivo V2030 warna Biru dirampas untuk Negara. 

Baca juga: Sampah Kembali Berserakan di Selokan Jalan Jenderal Sudirman Ambon: Ancaman Baru Saat Musim Hujan

Usai membacakan putusan, Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Semuel J Siahaya dan rekan bersama Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Maggie Parera, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. 

Diketahui terdakwa ditangkap pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIT. 

Bertempat di parkiran Pelabuhan Slamet Riyadi, jalan Pantai Mardika, Kel. Rijali, Kec. Sirimau, Kota Ambon. 

Terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Narkotika Polda Maluku.  (*)

Berita Terkini