Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - BPJS Kesehatan Cabang Ambon memberikan respon soal dugaan klaim BPJS Kesehatan RSUD Masohi yang belum cair sejak oktober 2024.
Kepala Bagian (Kabag) SDM, Umum & Komunikasi Publik BPJS Cabang Ambon, Kharis Hidayatullah mengatakan bahwa pengajuan dan pembayaran klaim RSUD Masohi kepada BPJS Kesehatan sudah sampai dengan bulan pelayanan Februari Tahun 2025.
Ditanya soal kasus keterlambatan pencairan klaim BPJS Kesehatan RSUD Masohi, Kharis menampik.
"Selama ini tidak ada keterlambatan pembayaran klaim," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Abdullah Vanath: China Tidak Bisa Tanam Pala, Tapi Saya Bisa
Baca juga: Resah akan Aktivitas Kapal Andon Asal Sulawesi di Pulau Seira, IKHLAS Mengadu ke DPRD Maluku
Ia juga menjelaskan prosedur klaim BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan peraturan turunannya.
"Setelah rumah sakit mengajukan klaim dan dokumen lengkap diterima BPJS, proses verifikasi maksimal 15 hari kerja," terangnya.
Setelah hasil verifikasi disetujui lanjutnya, dan klaim dinyatakan lengkap (Berita Acara Lengkap) maka BPJS Kesehatan wajib membayar klaim maksimal dalam 15 hari kerja.
Dikonfirmasi juga soal kendala yang ditemukan BPJS ketika berurusan dengan proses klaim BPJS Kesehatan RSUD Masohi, Kharis menyebutkan kendalanya.
"Kendalanya, pertama, RSUD Masohi belum tertib dalam melakukan pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan. Kedua, Keterlambatan entry data dari RS: Input pelayanan ke sistem INA-CBG's yang tidak tepat waktu," paparnya.
Dengan kendala tersebut, BPJS Kesehatan selalu mereminder rumah sakit untuk mengajukan klaim setiap bulan maksimal tanggal 15 bulan berjalan. (*)