Maluku Terkini
Resah akan Aktivitas Kapal Andon Asal Sulawesi di Pulau Seira, IKHLAS Mengadu ke DPRD Maluku
Aksi ini menjadi bentuk kepedulian mereka keberlangsungan lingkungan laut dan kesejahteraan nelayan lokal di Pulau Seira, Kecamatan Wermaktian
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan anak muda yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Lima Satu Seira (Iklas) Ambon, menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (12/6/2025).
Aksi ini menjadi bentuk kepedulian akan keberlangsungan lingkungan laut dan kesejahteraan nelayan lokal di Pulau Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Dengan penuh semangat, para demonstrasi mengangkat pamflet berisi pesan-pesan kritis, diantaranya; “tolak nelayan andon”, “berdayakan nelayan lokal”, “stop eksploitasi laut bumi Buan lolar”, dan “leluhur KKT menangis lihat pengrusakan laut”.
Kordinator Lapang (Korlap) Kasarus Renly Terry, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan respon terhadap maraknya aktivitas kapal andon dalam penangkapan telur ikan terbang dari Sulawesi dan beroperasi di Perairan Seira.
Menurutnya, kegiatan penangkapan tersebut dinilai tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup nelayan lokal.
Baca juga: Kasus Dugaan Tipikor Landmark Kota Langgur Lambat, Adam Ohoiled Bungkam
Baca juga: Tak Hanya Jalur Pidana, Matarumah Hatulesila Juga Ajukan Permohonan Eksekusi ke PN Ambon
“Kami datang ke sini bukan sekedar protes tetapi bentuk cinta kami kepada tanah leluhur. Kami ingin ada regulasi yang melindungi laut dan masyarakat adat kami,” ujar Kasarus saat ditemui TribunAmbon.com di Lokasi.
Tak hanya itu, IKLAS juga mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk segera merancang dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan. Terutama menyangkut regulasi penangkapan telur ikan terbang dan dan perlindungan hak ulayat laut daerah Provinsi Maluku, terkhususnya di pulau Seira.
“Ranperda ini penting agar nelayan lokal punya perlindungan hukum, agar laut kami tidak terus dieksploitasi tanpa memperhatikan hak masyarakat adat,” sambung Wakil Ketua Umum IKLAS Ambon, Ayub Enus.
Hingga berita ini diterbitkan, masa aksi sementara audiensi dengan pihak DPRD Provinsi Maluku. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.