Ambon Hari Ini
Tak Hanya Jalur Pidana, Matarumah Hatulesila Juga Ajukan Permohonan Eksekusi ke PN Ambon
Matarumah Hatulesila garis keturunan Tomu Hatulesila adalah Matarumah Parenta yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Rumah Tiga.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Upaya memperjuangkan penetapan Matarumah Parenta di Negeri Rumah Tiga, Kota Ambon, telah melewati proses hukum yang panjang hingga tingkat Mahkamah Agung, kini Matarumah Hatulesila secara resmi mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ambon sesuai dengan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong pelaksanaan amar putusan yang menyatakan bahwa “Matarumah Hatulesila garis keturunan Tomu Hatulesila atau Wiliam Hatulesila adalah Matarumah Parenta yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Rumah Tiga, berdasarkan hukum adat dan adat istiadat setempat, sejarah dan melaksanakan tugas untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Negeri Rumah Tiga.
Baca juga: FPPI Pimkot Ambon Gelar Pelatihan Jurnalistik, Usung Tema Pers Sebagai Alat Perjuangan
Baca juga: Imbas Curah Hujan, Satu Pekan Stok Sayur di Pasar Langgur Menipis
Sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 250/Pdt.G/2022/PN Amb, tanggal 17 Mei 2023, yang telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Ambon dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2040 K/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024.
Namun hingga kini, penetapan tersebut belum dijalankan oleh Saniri Negeri Rumah Tiga.
Padahal dalam putusan, tegas disebutkan bahwa Saniri Negeri harus segera menetapkan Matarumah Hatulesila sebagai Matarumah Parenta dan mengusulkan kepada pejabat pemerintah untuk ditetapkan dalam Peraturan Negeri (Perneg).
“Kami telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ambon. Sebab dalam amar putusan itu, telah memerintahkan Saniri Negeri Rumah Tiga membuat Perneg Matarumah Parenta adalah Hatulesila. Tapi dengan saat ini Saniri negeri tidak mengajukan hal tersebut. Sehingga kita mengajukan permohonan ke pengadilan, supaya pengadilan yang mengeksekusi,” ungkap Henri Lusikooy, Kuasa Hukum Matarumah Hatulesila, saat ditemui TribunAmbon.com, Kamis (11/6/2025).
Tak hanya menempuh jalur perdata, pihak Hatulesila juga telah melayangkan laporan pidana ke Polresta Pulau Pulau Ambon dan P.P. Lease, terhadap Saniri Negeri, Kepala Matarumah Tita, dan Kepala Matarumah da Costa.
Hal ini sebab dinilai pihak-pihak tersebut dianggap memperhambat jalannya pemerintah definitif di Negeri Rumah Tiga. (*)
Matarumah Hatulesila
Bantuan Rp 1 Miliar Mengalir, Pelaku Pembakaran di Hunuth Belum Terungkap |
![]() |
---|
Jadi Program Prioritas, Warga Desa Rumah Tiga Bersihkan Lingkungan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
FPIK Unpatti Lomba Masak Ikan: Sorot Gizi dan Kreativitas Lelaki |
![]() |
---|
Kerap Tergenang Air Saat Hujan, Warga Minta Drainase di Jalan Laksyada Leo Wattimena Diperbaiki |
![]() |
---|
Implementasi Call Center 112 Dimantapkan, Pemkot Ambon Audensi Bersama KOMIDIGI RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.