Untuk diketahui, sanksi administratif paksaan pemerintah adalah alat yang penting bagi pemerintah untuk menegakkan hukum dan peraturan, khususnya dalam bidang lingkungan dan perizinan.
Baca juga: Desa Terendam dan Makam Hilang Tuk Perusahaan: ini Permintaan KPMAW Tuk Gubernur dan DPRD Maluku
Sanksi ini bersifat memaksa dan tindakan nyata, sehingga dapat memastikan bahwa pelanggaran hukum tidak dibiarkan dan efek jera terhadap pelanggar dapat tercapai.
Perihal ganti rugi kebun masyarakat, Kadis mengaku secara teknis ada pembicaraan dengan pihak perusahaan saat rapat di Kantor Bupati siang tadi.
"Sudah dibicarakan dengan perusahaan minimal ada ganti rugi untuk lahan masyarakat yang rusak," pungkasnya. (*)