Maluku Terkini

Hasil Uji Baku Mutu Limbah PT. WLI Terbukti 10 Parameter Melampaui Ambang Batas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HENGKY TOMASOA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah, Hengky Tomasoa saat diwawancarai di ruang kerjanya di Kota Masohi, Rabu (14/5/2025).

‎Untuk diketahui, sanksi administratif paksaan pemerintah adalah alat yang penting bagi pemerintah untuk menegakkan hukum dan peraturan, khususnya dalam bidang lingkungan dan perizinan.

Baca juga: Desa Terendam dan Makam Hilang Tuk Perusahaan: ini Permintaan KPMAW Tuk Gubernur dan DPRD Maluku

‎Sanksi ini bersifat memaksa dan tindakan nyata, sehingga dapat memastikan bahwa pelanggaran hukum tidak dibiarkan dan efek jera terhadap pelanggar dapat tercapai.

‎Perihal ganti rugi kebun masyarakat, Kadis mengaku secara teknis ada pembicaraan dengan pihak perusahaan saat rapat di Kantor Bupati siang tadi.

‎"Sudah dibicarakan dengan perusahaan minimal ada ganti rugi untuk lahan masyarakat yang rusak," pungkasnya. (*)

Berita Terkini