Maluku Terkini

Polres Tual Amankan 112,14 Gram Narkoba dalam Operasi Antik Salawaku 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA - Kepolisian Resor (Polres) Tual berhasil mengamankan 112,14 gram narkotika dalam operasi Anti Narkoba (Antik) Salawaku tahun 2025.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Tual berhasil mengamankan 112,14 gram narkotika dalam operasi Anti Narkoba (Antik) Salawaku tahun 2025. 

Dari jumlah tersebut, 103,07 gram adalah sabu-sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

*Paket Sabu Asal Jakarta Terbongkar*
Kapolres Tual, AKBP Adrian Tuuk, menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Tual membongkar pengiriman paket sabu dari Jakarta melalui jasa ekspedisi Lion Parcel Tual. 

Pada tanggal 9 Agustus 2025, anggota polisi menerima informasi bahwa paket tersebut telah tiba di Bandara Pattimura Ambon dan akan menuju Kota Tual.

Pihak kepolisian segera melakukan pengintaian di kantor Lion Parcel untuk menangkap pemilik paket. 

Namun, setelah tiga hari mengintai, hingga tanggal 12 Agustus 2025, pemilik paket tak kunjung datang mengambil barang tersebut. 

Karena pemilik tidak muncul, polisi akhirnya menyita barang bukti dan membawanya ke Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses lebih lanjut.

"Tiga hari dilakukan pengintaian, pemilik paket tak muncul, kemudian Polisi lantas menyita barang bukti dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses lebih lanjut,"tuturnya dalam press conference, Kamis (14/8/2025).

*Pengungkapan Kasus di Desa Fiditan*
Selain paket sabu yang disita dari ekspedisi, polisi juga mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual. 

Pada 4 Juli 2025, tim berhasil mengamankan lima tersangka dengan barang bukti sabu seberat 9,07 gram.

Dalam proses penyelidikan, dua tersangka, yaitu ZN (32) dan WN (27), keduanya mahasiswa dari BTN Koperasi Rahanfatnim, ditetapkan sebagai pengedar dan bandar. 

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, HN (29), BI (28), dan RS (20), ditetapkan sebagai pengguna dan sedang menjalani proses rehabilitasi.

Barang bukti lain yang disita meliputi uang tunai Rp6 juta, 10 plastik klip, korek api, jarum suntik, dan alat hisap sabu (bong).

Para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Halaman
12

Berita Terkini