Maluku Terkini

Polres Tual Amankan 112,14 Gram Narkoba dalam Operasi Antik Salawaku 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA - Kepolisian Resor (Polres) Tual berhasil mengamankan 112,14 gram narkotika dalam operasi Anti Narkoba (Antik) Salawaku tahun 2025.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kapolres Tual, AKBP Adrian Tuuk, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. 

"Ini adalah barang bukti yang cukup besar untuk wilayah kita. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar Tual terbebas dari narkoba," tegasnya.(*)

Berita Terkini