Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres Tual, AKBP Adrian Tuuk, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Ini adalah barang bukti yang cukup besar untuk wilayah kita. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar Tual terbebas dari narkoba," tegasnya.(*)