Maluku Terkini

Polisi Limpahan Wanita 47 Tahun Pelaku Perdagangan Orang di Tanimbar ke Kejaksaan Negeri

Penulis: Maula Pelu
Editor: Fandi Wattimena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TPPO - Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, AS (47) resmi diserahkan Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, AS (47) resmi diserahkan Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Penyerahan ini dilakukan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kesat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Ajun Komisaris Polisi Handry Dwi Azhari, menyampaikan selain tersangka, barang bukti berupa beberapa unit Hendpone dan uang hasil transaksi juga turut diserahkan kepada JPU. 

Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat kepala Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar nomor B-407/Q.1.13/Etl.1/03/2025).

Tersangka AS (47) tahun diamankan penyidik setelah melakukan transaksi penjualan korban berinisial CR (18). 

Korban dijual untuk melayani pelanggan di rumah milik tersangka. 

Kejadian ini terjadi pada Minggu, 24 November 2024, di Binasanega Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.

Baca juga: Telkom Tuntaskan Recovery SKKL Namlea, Jaringan dan Layanan digital Kembali Normal

Baca juga: KSOP Ambon Terima Kunker Forkopimda Maluku, Monitoring Evaluasi dan Sinergitas Layanan Angleb 2025

“Waktu dan tempat kejadian, pada Minggu tanggal 24 November 2024 tepatnya didalam kamar rumah milik Pelaku yang beralamat di Binasanega Saumlaki Kec. Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkap Kesat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (29/3/2025). 

Lanjutnya, bahwa saat penangkapan, polisi mengamankan uang sejumlah Rp.300.000,- dari hasil penjualan korban, satu Unit Hendphone C11 2021 Berwarnah Biru Muda. 

Satu Hendphone merek Samsung Galaxy J2 Prime berwarna Biru tua, dan juga Hendphone Samsung A03S berwarna Putih dengan silicon berwarna Putih.

Dalam praktiknya, korban (CR) 18 tahun dipaksa melayani pelanggan dengan tarif Rp 300.000. Dari hasil jualan tersebut pelaku akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.100.000 Per satu pelanggan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana. dan atau Pasal 506 KUHPidana. 

Diketahui, penyerahan tersangka oleh Polres Kepulauan Tanimbar dinyatakan telah selesai, dan proses hukum selanjutnya akan menjadi kewenangan Kejaksaan. (*)

Berita Terkini