Terpisah, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan melalui SP2HP yang diterima Rachmad Hamza dengan nomor: B/57/III/2025/Bidpropam tertanggal 24 Maret 2025, menyatakan kasus perselingkuhan ini bermula dari laporan Rachmad ke Propam Polda Maluku pada 4 Agustus 2023 dengan Nomor Laporan Polisi: LP-B/89//12023/Yanduan.
Polda Maluku kemudian membentuk Komisi Kode Etik Polri dan menggelar sidang pada 11 Februari 2025.
Hasil sidang memutuskan bahwa Brigpol. Ikhsan Soumena terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun serta dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Putusan inilah yang kemudian memicu aksi protes dari Rachmad Hamza.