Pilkada 2024

KPU Tual Buka Ruang Bagi Warga Yang Pindah Memilih, Berikut Syaratnya

Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tual membuka pendaftaran permohonan pindah pilih sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024.

Megarivera Renyaan
Kantor KPU Kota Tual yang berada di jalan baru Mangon, kecamatan Pulau Dullah Selatan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tual membuka pendaftaran permohonan pindah pilih sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024.

Permohonan pindah pilih ini dilakukan untuk pekerja yang jauh dari domisili asal.

Ini berlaku untuk pindah memilih umum.

Baca juga: Yuk Kepoin! Segini Harta Kekayaan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon

Baca juga: 33 Persen Pemilih di Maluku Tenggara Kaum Milenial

Berikut ini Tata Cara Pindah Memilih (DPTB) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024 diilansir dari laman resmi KPU Tual, Rabu (2/10/2024).

A. Batas waktu pendaftaran DPTB (H-30) Pemilihan tanggal 27 November 2024), mulai tanggal 17 September sampai dengan 20 Oktober

Kondisi Pemilih :

1. Menjalankan Tugas di Tempat Lain Saat Pemungutan Suara

2. Menjalani Perawatan Rawat Inap di Fasilitas Layanan Kesehatan dan Keluarga yang Mendampingi

3. Penyandang Disabilitas yang Menjalani Perawatan di Panti Sosial / Panti Rehabilitasi

4. Menjalani Rehqbilitasi Narkoba

5. Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas

6. Dalam Tugas Belajar / Menempuh Pendidikan Menengah / Pendidikan Tinggi

7. Pindah Domisili

8. Bekerja di Luar Domisili

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved