Pilkada 2024
KPU Tual Buka Ruang Bagi Warga Yang Pindah Memilih, Berikut Syaratnya
Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tual membuka pendaftaran permohonan pindah pilih sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tual membuka pendaftaran permohonan pindah pilih sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024.
Permohonan pindah pilih ini dilakukan untuk pekerja yang jauh dari domisili asal.
Ini berlaku untuk pindah memilih umum.
Baca juga: Yuk Kepoin! Segini Harta Kekayaan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon
Baca juga: 33 Persen Pemilih di Maluku Tenggara Kaum Milenial
Berikut ini Tata Cara Pindah Memilih (DPTB) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2024 diilansir dari laman resmi KPU Tual, Rabu (2/10/2024).
A. Batas waktu pendaftaran DPTB (H-30) Pemilihan tanggal 27 November 2024), mulai tanggal 17 September sampai dengan 20 Oktober
Kondisi Pemilih :
1. Menjalankan Tugas di Tempat Lain Saat Pemungutan Suara
2. Menjalani Perawatan Rawat Inap di Fasilitas Layanan Kesehatan dan Keluarga yang Mendampingi
3. Penyandang Disabilitas yang Menjalani Perawatan di Panti Sosial / Panti Rehabilitasi
4. Menjalani Rehqbilitasi Narkoba
5. Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas
6. Dalam Tugas Belajar / Menempuh Pendidikan Menengah / Pendidikan Tinggi
7. Pindah Domisili
8. Bekerja di Luar Domisili
Petitum Saling Bertentangan, MK Tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Buru Selatan dan SBT |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, Depan Kantor Wali kota Tual Makin Rapi |
![]() |
---|
Hendrik - Vanath Bakal Adakan Pesta Rakyat Usai Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku |
![]() |
---|
Fix! Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Bakal Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk Maluku |
![]() |
---|
Besok, MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Maluku Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.