Pilkada 2024

KPU Tual Buka Ruang Bagi Warga Yang Pindah Memilih, Berikut Syaratnya

Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tual membuka pendaftaran permohonan pindah pilih sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024.

Megarivera Renyaan
Kantor KPU Kota Tual yang berada di jalan baru Mangon, kecamatan Pulau Dullah Selatan 

B. Batas waktu pendaftaran DPTB (H-17 Pemilihan tanggal 27 November 2024), mulai tanggal 17 September s.d 10 November.

Kondisi Pemilih :

1. Menjalankan Tugas di Tempat Lain Saat Pemungutan Suara

2. Menjalani Perawatan Rawat Inap di Fasilitas Layanan Kesehatan dan Keluarga yang Mendampingi

3. TPS asal Tertimpa Bencana Alam

Warga masyarakat yang ingin Mengurus Pindah Memilih diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pastikan Anda Terdaftar dalam DPT dengan mencek nama Anda pada Link cekdptonline.kpu.go.id

2. Datangi PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota Asal atau Tujuan Untuk Mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan Membawa KTP/Kartu Keluarga dan Bukti Dukung Alasan Pindah dari Instansi atau Pejebat Berwenang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved