Pilkada 2024
KPU Tual Buka Ruang Bagi Warga Yang Pindah Memilih, Berikut Syaratnya
Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tual membuka pendaftaran permohonan pindah pilih sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Megarivera Renyaan
Kantor KPU Kota Tual yang berada di jalan baru Mangon, kecamatan Pulau Dullah Selatan
B. Batas waktu pendaftaran DPTB (H-17 Pemilihan tanggal 27 November 2024), mulai tanggal 17 September s.d 10 November.
Kondisi Pemilih :
1. Menjalankan Tugas di Tempat Lain Saat Pemungutan Suara
2. Menjalani Perawatan Rawat Inap di Fasilitas Layanan Kesehatan dan Keluarga yang Mendampingi
3. TPS asal Tertimpa Bencana Alam
Warga masyarakat yang ingin Mengurus Pindah Memilih diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pastikan Anda Terdaftar dalam DPT dengan mencek nama Anda pada Link cekdptonline.kpu.go.id
2. Datangi PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota Asal atau Tujuan Untuk Mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan Membawa KTP/Kartu Keluarga dan Bukti Dukung Alasan Pindah dari Instansi atau Pejebat Berwenang.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Petitum Saling Bertentangan, MK Tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Buru Selatan dan SBT |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, Depan Kantor Wali kota Tual Makin Rapi |
![]() |
---|
Hendrik - Vanath Bakal Adakan Pesta Rakyat Usai Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku |
![]() |
---|
Fix! Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Bakal Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk Maluku |
![]() |
---|
Besok, MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Maluku Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.