Pemkab Maluku Tenggara Bentuk Tim Pengawas, Awasi Netralitas ASN di Pilkada 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Malra Jasmono mengatakan, yang menjadi pemicu ketidaknetralan ASN yakni postingan via media sosial, Jumat (6/9/2024).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) berkomitmen untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak tahun 2024.

Untuk menjaga netralitas ASN tetap pada koridornya Pemkab Malra telah membentuk Tim Pengawas Netralitas ASN, sesuai surat keputusan Bupati Nomor : 01/SK.Net.ASN/2023.

Pj Malra, Jasmono menuturkan, selaku pembina telah membentuk badan struktur tim pengawas tersebut dengan Pj Sekretaris Daerah Malra selaku Koordinator. 

"Sementara kepala badan kesatuan bangsa dan politik sebagai ketua tim, Kepala Inspektorat Malra menjabat wakil ketua dan Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia jadi sekertaris," ucapnya, Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Maju Pilkada 2024, 7 Anggota DPRD Provinsi Maluku Terpilih Ajukan Pengunduran Diri

Baca juga: Pemkab Maluku Tenggara Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN, Pelanggar Berat Bisa Dipecat

Menurutnya, Pembentukan tim pengawas netralitas ASN ini merupakan inisiatif serta inovasi yang di lakukan, untuk menegaskan sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul di publik pada Pilkada 2024.

"Ke depan tim Pengawas Netralitas ASN ini akan berfungsi melakukan pengawasan apabila muncul indikasi awal ketidaknetralan ASN untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak terkait," ungkapnya.

Pengawasan sesungguhnya memang ada di Bawaslu, tetapi secara internal Pemkab membutuhkan unit secara dini untuk mendeteksi, memperbaiki dan menjadi panduan menyikapi potensi terjadinya pelanggaran.

"Yang menjadi pemicu indikasi ketidaknetralan yakni dari aktivitas kita di medsos baik dalam posting, komen, like, share, ini yang harus jadi perhatian seluruh ASN lingkup Pemkab Malra," pungkasnya.

Berita Terkini