Pilkada 2024

Dikabarkan Tarik Rekomendasi, Perindo Ternyata Sudah Serahkan Formulir B1KWK ke Hanubun-Rahantoknam

Kabar penarikan rekomendasi Partai Perindo dari paslon M. Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam tidak benar.

|
Ist
Bupati-Wakil Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam saat menerima formulir persetujuan parpol dari Perindo, Senin (19/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kabar penarikan rekomendasi Partai Perindo dari pasangan Bupati-Wakil Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam ternyata tidak benar. 

Pasalnya, secara resmi Formulir Pesertujuan Parpol dari Perindo untuk mendaftar di KPU telah diterima pasangan Hanubun-Rahantoknam, Senin (19/8/2024).

Penyerahan formulir sebagai syarat pendafatran itu disaksikan juga oleh Ketua DPD Partai Perindo Maluku, M. Isa Raharusun dan jajaran DPP Perindo.

Baca juga: Perindo Dikabarkan Tarik Dukungan untuk Paslon Hanubun-Rahantoknam di Pilkada Maluku Tenggara 

Baca juga: Ketua PAC Perindo Supardi Sukma Siap Mundur Jika Hanubun-Rahantoknam Tak Direkomendasi Perindo

Formulir  B1-Persetujuan Parpol KWK Perindo ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2024 oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq sebagai Sekretaris Jendral Perindo.

Surat bernomor : 055-SR/DPP-PARTAI PERINDO/VIII/2024 diserahkan bersamaan dengan penyerahan kepada sejumlah pasangan calon lainnya yang diremendasikan Perindo.

“Sudah diserahkan, dan kabar bahwa Perindo menarik rekomendasi itu hanya isu atau hoaks, tidak benar. Surat persetujuan ini bermaterai,” kata Isa Rabrusun Ketua Tim Pemenangan Pasangan MTH-VCR.

Surat rekomendasi persetujuan parpol yang dikeluarkan DPP Perindo merupakan satu dari sekian syarat pendaftaran di KPU. 

Di Pilkada Maluku Tenggara, Perindo bersama PAN dan PKS telah menyatakan sikap mengusung pasangan MTH-CVR yang saat ini memiliki tingkat popularitas dan elektabilitas sangat tinggi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved