Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar naik ke tahap penyidikan.
Naiknya tahapan penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 Tanggal 03 Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Tanimbar Dadi Wahyudi saat konferensi pers di Kantor Kejari, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Jaksa Sebut Petrus Fatlolon Ikut Rugikan Negara Sebesar Rp 1 Milyar Lebih
Baca juga: BREAKING NEWS, Eks Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun anggaran 2020 s/d 2022 Bahwa perkara Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar telah dinaikkan ketahap penyidikan,” kata Wahyudi.
Lanjutnya, tim penyidik sementara mengumpulkan alat bukti lainnya dengan memeriksa sejumlah saksi dari Komisaris dan Jajaran Direksi baik di PT. Tanimbar Energi selaku Induk Perusahan.
Serta PT. Tanimbar Energi Abadi dan PT. Tanimbar Energi Mandiri selaku Anak Perusahaan, serta pihak dari Pemerintah Daerah yang terkait.
“Hingga saat ini sementara dalam pengumpulan alat bukti lainnya berupa pemeriksaan para Saksi dari Setiap Komisaris dan Jajaran Direksi baik di PT. Tanimbar Energi selaku Induk Perusahan hingga di PT. Tanimbar Energi Abadi dan PT. Tanimbar Energi Mandiri selaku Anak Perusahaan, serta pihak dari Pemerintah Daerah yang terkait,” tandasnya. (*)